Jakarta CNN Indonesia —
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya — Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul — yang mengadili kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, juga didakwa menerima suap setara suap.
Erintuah disebut menerima pembayaran dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yakni Rp97.500.000, Sin$32.000, dan RM35.992,25.
Faktanya, tersangka Erintuah Damanik dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemerintahan menerima baik hal tersebut dianggap sebagai dana yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya, kata Jaksa Bagus Kusuma Vardana dalam pengumuman tersebut. tuntutannya di Pengadilan Tinggi. Pengadilan Negeri Jakarta, Jakarta, Selasa (24/12)
Erintuah menyimpan uang itu di rumah dan apartemennya. Dia tidak melaporkan tanda terima tersebut kepada Pejabat Kepatuhan Komisi dalam waktu 30 hari, yang dianggap dapat diterima.
Selain itu, dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Surabaya yang juga mengadili Ronald Tannur, Heru Hanindyo dan Mangapul, juga didakwa menerima suap.
Untuk Heru, ia disebut mendapatkan 104,500,000 IDR, 18,400 USD, Sin $19,100, 100,000 Japanese Yen (Yen), €6,000 (Euro) dan SR21,715 (Saudi Riyal yang Heru kumpulkan uangnya). deposito Bank Mandiri (SDB), kantor cabang Cikini, Jakarta Pusat, dan rumahnya.
Saat ini Mangapul disebut telah menerima kuitansi sah sesuai aturan hukum. Informasinya sekitar Rp 21.400.000,00, USD 2.000 dan Sin $ 6.000. Uang itu disimpannya di rumahnya.
Atas kegiatan tersebut, tersangka didakwa melanggar Pasal 12 huruf B dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
(Rin/TSA)