Makassar, CNN Indonesia —
Tiga anggota polisi dari Kepolisian Resor Makassar, Sulawesi Selatan diberhentikan dengan tidak hormat atau diberhentikan sebagai anggota Polri setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berat.
“Hari ini ada tiga anggota kami yang melakukan pemberhentian tidak hormat (PTDH),” kata Kapolrestabes Makassar Kompol Mohammad Naqajib, Senin (16/12).
Nakajib menjelaskan, ketiga polisi yang dipecat tersebut adalah Bripka Irbanuddin, Pripka Butyanto, dan Pripka Abdullah Amudi.
“Jika mereka melakukan pelanggaran penelantaran keluarga, melalaikan tugas, atau desersi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan Dirpolri, kami akan mengambil tindakan tegas dan memberhentikan mereka dari kepolisian,” jelasnya.
Upacara PTDH tidak dilaksanakan dengan inspektur upacara memotret 3 anggota Polri yang ada di PTDH.
Selain sanksi finansial bagi pelaku kejahatan, Nakajib juga memberikan penghargaan kepada anggota Polrestabes Makassar yang berprestasi dalam menjalankan tugasnya.
“Sejauh ini alhamdulillah sudah ada 744 pekerja yang diberi penghargaan,” ujarnya.
Polrestabes Makassar menerima Penghargaan Pelayanan Publik Berprestasi dari Ombudsman dengan standar tertinggi dan terbaik di seluruh jajaran Polda Sulsel.
(baik/keluar)