Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto (Menko) menegaskan, transaksi menggunakan QRIS, e-money, dan layanan keuangan digital lainnya belum dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Transaksinya tidak ada di QRIS, tidak (PPN di bawah 12%). Mastercard dan Visa tidak termasuk PPN. Jadi ini populer kemarin,” kata Airlangga saat ditemui pimpinan media di Jakarta, Senin (23/12). ). ).
Ia mencontohkan, jasa, barang konsumsi, dan barang konsumsi seperti beras dan barang konsumsi lainnya tidak termasuk dalam sistem pajak penjualan (PPN), karena pada awalnya tidak termasuk dalam pajak tersebut.
“Jadi kalau kita bicara PPN, dipastikan jasa, barang kebutuhan sehari-hari, dan barang penting semuanya bebas PPN, karena tidak pernah dikenakan pajak, mulai dari beras dan barang konsumsi.” Dia menambahkan itu.
Selain transaksi digital, Airlangga menyebutkan beberapa sektor lain yang juga dibebaskan PPN, seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, perkreditan, asuransi, dan jasa keuangan.
“Keamanan tidak bayar PPN, kesehatan tidak bayar PPN, pendidikan tidak bayar PPN. E-toll tidak bayar PPN. Kredit tidak bayar PPN,” tutupnya.
Airlangga sebelumnya mengatakan pihaknya belum menerima daftar produk yang akan terkena PPN 12 persen. Penetapan barang berdasarkan pasal 12 PPN dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
“Kami tidak mendapat uang jaminan (daftar barang mewah dari Sri Mulyani),” kata Airlangga sambil tersenyum saat ditemui di kantor Kementerian Perekonomian di Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
(Senin/Minggu)