Jakarta, CNN Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memusnahkan ratusan ponsel, termasuk iPhone 16, yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Pemusnahan dilakukan pada Jumat (29/11) di Kantor DJBC Sukarno Hatta bersama aparat penegak hukum dan pimpinan Komisi XI DPR RI. IPhone 16 dimusnahkan dengan cara dipotong langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Ascolani.
“Di sini kita musnahkan benda ilegal iPhone 16, kita potong dengan alat. Benda ini sudah mendapat izin untuk dimusnahkan,” kata Ascolani sambil bersiap memotong iPhone 16.
Ascolani mengatakan, DJBC menyita total 102 ponsel atau tablet Apple, termasuk iPhone 16 ilegal yang diangkut dari Batam menuju Jakarta melalui Bandara Internasional Soetta.
Menurut Ascolani, seluruh iPhone 16 yang disita itu melanggar ketentuan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.
Sebanyak 102 iPhone diimpor ke Indonesia tanpa membayar bea masuk yang seharusnya dibayar di Batam. Selain itu, penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui barang bawaan penumpang atau dengan mengirimkannya sebagai kargo.
“Barangnya kita musnahkan, tidak ada satupun yang kita lelang. Kami menghancurkan segalanya. Untuk melindungi industri dan perekonomian kita. Kami mematuhi peraturan Departemen Perdagangan serta peraturan Departemen Perindustrian.” dan kemudian melindungi industri dan perekonomian kita,” ujarnya, seperti dikutip CNBC.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwan sebelumnya angkat bicara soal syarat yang harus dipenuhi Apple untuk menjual produk iPhone 16 di Indonesia.
Menurut Agus, Apple harus melunasi utang investasi atas kewajibannya pada periode 2020-2023. Berdasarkan perhitungan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, biayanya mencapai 10 juta dolar atau sekitar Rp 158 miliar (dengan kurs Rp 15.800 per dolar AS).
Namun, Agus mencatat, meski Apple melunasi sisa utangnya, hanya seri ke-16 yang bisa dijual.
Agus mengatakan, agar produknya bisa dijual bebas di Indonesia, Apple harus segera menyesuaikan usulan investasinya untuk periode 2024-2026. Dimana pelunasan utang dan penawaran baru harus dilakukan secara terpisah.
Pemerintah memang mendapat usulan baru dari Apple, namun Agus menilai biaya tersebut terlalu rendah dibandingkan pangsa pasar pengguna iPhone dan produk Apple lainnya di Tanah Air.
“Kewajibannya periode 2024-2026 harus mengajukan proposal, yakni mengajukan proposal, tapi bagi kami setelah dilakukan pengkajian teknokratis, proposal tersebut tidak memenuhi standar atau prinsip keadilan,” jelasnya. (wanita/DNA)