Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan beras premium tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun 2025.
Menurut Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), hal ini dikarenakan beras merupakan komoditas strategis.
“Beras tidak membayar PPN sama sekali. TIDAK Itu pun bukan beras berkualitas,” ujarnya di Gedung Jakarta Pusat, Rabu (18/12), seperti dikutip detik.com.
Arief mengatakan, membayar PPN sebesar 12 persen merupakan hal yang istimewa. Namun, tidak ditemukan jenis beras khusus.
Dia mengatakan klasifikasi beras masih dalam pembahasan di lingkungan pemerintah.
“Mungkin itu makanan spesial, tapi itu masih bisa diperdebatkan. Kemarin saya sampaikan tidak ada PPN atas produk strategis,” tambah Arief.
Pemerintah berencana memungut PPN sebesar 12 persen atas pembelian barang dalam jumlah besar. Dalam daftar yang dirilis awal pekan lalu, daftar barang termasuk PPN adalah beras premium.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, PPN sebesar 12 persen akan dikenakan pada beras kualitas tinggi karena masyarakat kaya akan mengkonsumsi lebih banyak.
Oleh karena itu, pungutan PPN atas beras premium dinilai tidak menjadi perhatian masyarakat.
“Tentunya yang dibutuhkan masyarakat bukan premium,” kata Budi.
(Agustus/SFR)