Jakarta, CNN Indonesia –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) telah menemukan 69 merek kosmetik yang diimpor secara ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Menurut Kepala BPOM Taruna Iqrar, hasil operasi pengawasan dan penegakan hukum yang intensif, hasil pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait produksi dan peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya mencapai lebih dari Rp 8,91 miliar.
“Keuntungan yang mengandung kosmetik ilegal dan/atau bahan berbahaya dari penguatan operasi pengawasan dan penindakan berjumlah 235 produk (205.400 unit),” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/12).
Berdasarkan wilayah penemuannya, terdapat empat wilayah yang mempunyai nilai ekonomi besar di Indonesia.
Jawa Barat adalah wilayah dengan pendapatan tertinggi, dengan lebih dari Rp 4,59 miliar. Setelah itu, pendapatan Jawa Timur tembus Rp1,88 miliar, Jawa Tengah tembus Rp1,43 miliar, dan Banten tembus Rp1,01 miliar.
Dari jenis pelanggaran yang terdeteksi, nilai ekonomi tertinggi yakni di atas 4,59 miliar adalah jenis pelanggaran produksi/distribusi kosmetika yang mengandung bahan berbahaya.
Menurut Taruna, sebagian besar kosmetik mengandung bahan-bahan ilegal dan/atau berbahaya, terutama yang didistribusikan dan dipromosikan melalui e-commerce.
Dia menjelaskan, produk kosmetik ilegal yang terdeteksi sebagian besar diimpor dari China, namun ada juga beberapa produk dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.
“Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian sebagian besar produk kosmetik ilegal mengungkapkan mengandung bahan terlarang yaitu merkuri dan rhodamin B (Red K10),” lanjut Taruna.
Selain kosmetik ilegal berbentuk produk jadi, BPOM juga menyita beberapa barang bukti berupa bahan baku obat dan produk buatan sendiri (bahan dasar krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam perawatan kulit label biru pada pelaku usaha dalam negeri. atau kegiatan ilegal.
Kegiatan produksi tersebut dilakukan oleh produsen yang tidak berwenang memproduksi kosmetika atau obat-obatan.
Dari hasil pemantauan dan penindakan, produk dan bahan baku ditemukan mengandung bahan-bahan berbahaya, antara lain hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antijamur, dan steroid.
Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini didistribusikan ke “klinik kecantikan” di Pulau Jawa seperti Bandung, Simahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Moyokerto, dan Jember. Perkiraan nilai ekonomi dari 208 barang yang ditemukan sebesar 4,59 miliar.
Dalam kasus ini, BPOM memberikan sanksi administratif kepada pelanggarnya.
Menurut UU No. 17 Tahun 2023, pelaku kejahatan yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik di bawah standar terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Berikut daftar 69 merek kosmetik yang mengandung bahan berbahaya:
1. tahun 2099
2.4K
3.88
4.ADMD
5. Keindahan Aichun
6. Annie
7.Anladi
8. Kecantikan Aqua
9. AR
10. Arabella
11. Bionik
12. BP
13. Kroent
14. CSRO
15. Davis
16.DNM
17. Streaming
18. Beku
19.FRS
20. Air Mancur
21. Rumput laut ginseng
22.Guangqing
23. Domba
24. Jiopoyan
25. Joey suka
26.Yomil
27. Hutan
28. Tidak ada nilai tambah
29. Asam kojat
30. Lamila
31. Lanherla
32. Leixina
33. Ling Chi
34. Pencemaran nama baik
35. Maks Mann
36. Meibaoge
37. Midian
38. Warna Mila
39. Pilihanku
40. Tidak
41. Sayang
42. Netral
43. Odin
44. Pembajak
45. Pei Mei
46. Kecantikan kuda poni
47 Susu murni
48. Sabun murni
49. Musim Panas
50. S-nama panggilan
51. RDL Hidrokuinon Tretinoin
52. Pemutihan RDL
53. Putri Sakura
54. Shelia
55. Skindosis
56. Kepingan salju
57. Swami
58.Tanako
59. Rasa cinta
60. Kurcaci
61. Tip
62. Tufme
63. V. laboratorium
64. Ver
65. Vidya Kapur Putih
66. Cerdas
67. Vnp’l
68. Xixi
69. ZF
(bagian/bawah)