Jakarta, CNN Indonesia —
Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan besaran yang bervariasi pada tahun 2025.
Besaran UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun lalu.
Sementara pemerintah ingin agar para pemimpin daerah menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024. Sedangkan UMK paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Namun, sebanyak enam provinsi belum menetapkan batas waktu UMP, berdasarkan pantauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (12/12) pukul 9.00 WIB.
Keenam provinsi tersebut antara lain Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Dataran Tinggi, dan Papua Selatan.
Berikut daftar lengkap kenaikan UMP tahun 2025 di seluruh provinsi di Indonesia:
1. DKI Jakarta naik dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760
2. Jawa Barat Rp 2.057.495 hingga Rp 2.191.232
3. Jawa Tengah naik dari Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348
4. Jatim naik dari Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984
5. Banten naik dari Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119
6. Kawasan Istimewa Yogyakarta naik dari Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080
7. Kalimantan Utara naik dari Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160
8. Kaltim naik dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313
9. Kalimantan Selatan naik dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194
10. Kalteng naik dari Rp3.261.616 menjadi Rp3.473.621
11. Kalimantan Barat naik dari Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286
12. Sulawesi Barat naik dari Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430
13. Sultra naik dari Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551
14. Sulawesi Tengah naik dari Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583
15. Sulsel naik dari Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527
16. Sulut naik dari Rp3.545.000 menjadi Rp3.775.425 (belum ditentukan)
17. Gorontalo naik dari Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731
18. Sumbar naik dari Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193
19. Sumut naik dari Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559
20. Sumsel naik dari Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.570
21. Aceh naik dari Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.615
22. Riau naik dari Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775
23. Lampung naik dari Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069
24. Bengkulu naik dari Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039
25. Zambi naik dari Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533
26. Kepri naik dari Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.653
27. Banka Belitung Kepulauan naik dari Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.600
28. Bali naik dari Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560
29. Nusa Tenggara Barat naik dari Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931 (belum ditentukan)
30. Nusa Tenggara Timur naik dari Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969 (belum ditentukan)
31. Maluku Utara naik dari Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000
32. Maluku naik dari Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699
33. Papua naik dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
34. Papua Barat naik dari Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545 (belum ditentukan).
35. Papua Tengah naik dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
36. Pegunungan Papua naik dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847 (belum ditentukan)
37. Papua Barat Daya naik dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847 38. Papua Selatan naik dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847 (belum ditentukan).
(Dell/PTA)