Jakarta, Indonesia —
Perempuan berinisial D yang dianiaya oleh putra pemilik toko roti bernama George Sugama Halim (GSH) mengungkap beberapa pengalaman pahitnya dalam proses mencari keadilan.
Dee mengungkapkan, dirinya melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Rawamangun dan Polsek Kakung pada Kamis (17/10).
Namun Dee mengaku hubungan keduanya ditolak dan langsung melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Akhirnya dilaporkan ke Cakung dan di Cakung juga tidak bisa kami tangani, kata Di saat rapat dengan Komisi III DPR soal pemilihan parlemen, Selasa (17/12).
D pun mengaku kepada Ketua Komisi III Habiburokhman bahwa dirinya membutuhkan waktu tiga hari untuk mendapat laporan dari polisi.
“Tiga kantor polisi bolak-balik hari itu?” Dia bertanya pada Habiburokhman, yang dibenarkan oleh D.
Sayangnya hal itu tidak berhenti sampai di situ. Ia mengaku ditipu oleh pengacara yang diutus keluarga penulis untuk menuntut dari LBH.
“Ada pengacara yang dikirimkan kepada saya atas nama penulis, namun atas nama penulis yang awalnya tidak saya kenal, dia mengaku sebagai perwakilan LBH Polda,” kata Pak.
“Awalnya saya tidak tahu, kemudian dalam rapat itu saya kesal, dia memberi saya BAP dan di sana dia menceritakan apa yang atasan saya katakan kepada saya,” imbuhnya.
Maka D memutuskan untuk berubah setelah mengetahui hal tersebut dari seorang pengacara.
Namun Dee mengaku tak pernah mendapat kejelasan atas laporan tersebut, meski sudah berganti pengacara.
Ia pun mengaku terpaksa menjual sepeda motor tersebut karena berulang kali dimintai uang oleh pengacara baru tersebut.
“Di sana, setiap saya bertemu dengannya, dia selalu datang ke rumah saya dan meminta uang kepada ibu saya bahkan menjual sepeda motor kepadanya,” kata Pak.
“Jual sepeda motor?” tanya Habibur Rahman.
“Ya, saya baru saja menjual sepeda motor saya. Saat saya menjual sepeda motor itu, saya melihat sekeliling dan sudah tidak ada lagi, saya tidak bisa menghubunginya lagi,” kata Pak.
Usai pertemuan, D mengungkapkan, hanya sepeda motor yang boleh dijual karena pengacara menginginkan uang Rp 12 juta.
Di sisi lain, Zainuddin, kuasa hukum penulis saat ini, menjelaskan permintaan uang tersebut berkedok alasan operasional meski terputus komunikasi.
Zainuddin mengaku timnya telah membuka kesempatan bagi pengacara tersebut untuk melapor ke polisi.
“Orang ini harus dimintai pertanggungjawaban oleh pengacaranya. Kami akan tanyakan apakah bisa juga dilaporkan,” ujarnya.
Tersangka dalam kasus ini bernama George. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(Mab/Pdt)