Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Internasional (ICJ) mewajibkan Israel memfasilitasi bantuan kemanusiaan dari berbagai negara ke Palestina.
Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi meminta Dewan Keamanan PBB pada Senin (23/12) untuk menghentikan bantuan kemanusiaan dari Israel ke Palestina.
Al Jazeera melaporkan, keputusan tersebut diambil sebagai respons terhadap upaya Majelis Umum PBB yang melarang Israel memberikan bantuan kemanusiaan ke Palestina.
Pasalnya, Israel belakangan ini meningkatkan masuknya truk ke Jalur Gaza untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan seperti makanan, bahan bakar, dan obat-obatan.
Padahal, berdasarkan norma hukum internasional, Israel sebagai “kekuatan pendudukan” di Gaza wajib memberikan bantuan kepada warga di sana “sebanyak-banyaknya”.
Selain itu, Israel harus memastikan ketersediaan pangan, perawatan medis, kebersihan, dan standar kesehatan masyarakat yang memadai bagi warga Palestina di Gaza.
Israel sendiri kini terus melanjutkan beberapa serangan ke Gaza. Misalnya, pada Minggu (22/12), pasukan Zionis menyerang sebuah sekolah di Gaza dan membunuh beberapa anak di tempat.
Agresi Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah memakan korban lebih dari 45 ribu orang. (gas/hari)