Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan informasi terkini mengenai metode penambangan kepada organisasi kemasyarakatan termasuk Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Dadan Kusdiana, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, menegaskan sejauh ini baru dua organisasi kemasyarakatan (ORMAS) yang mengurus izin pengelolaan tambang tersebut. Ia mengatakan progresnya masih sama seperti yang disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahdalia beberapa waktu lalu.
“Iya sejauh ini ada dua (NU dan Muhammadiyah),” kata Dadan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).
“Itu (hanya dua ormas) yang baru disampaikan menteri (Bahlil Lahdalia), ya,” tegasnya.
Dadan tidak menjawab tegas apakah sudah terjadi pembicaraan antara pemerintah dan ormas lain, termasuk Persatuan Islam (Persis).
“(Izin pertambangan Persis?) Belum. Belum ada (organisasi keagamaan lain) yang mendapat (izin perusahaan pertambangan/IUP), oke,” tutupnya.
Namun, PP Persis kemungkinan sudah mendapat tawaran untuk mengelola tambang tersebut. Presiden Persis KH JJ Zainuddin menilai kebijakan pemberian izin pengelolaan pertambangan sebagian besar kepada organisasi keagamaan merupakan hal yang positif.
“Kami menilai ini merupakan kebijakan positif yang diberikan pemerintah, dan hal ini wajar jika kita mendapat feedback yang positif,” ujarnya, Selasa (30/7).
Lebih lanjut JJ menambahkan, “Hal ini merupakan peluang dan tantangan bagi ormas untuk memberdayakan sumber daya manusia wirausaha yang memiliki keterampilan dan kemampuan bisnis pertambangan agar dapat menjadi teladan dalam mengelola sumber daya alam dengan baik sesuai peraturan.”
Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Haider Nashir mengaku belum mendapat kejelasan dari pemerintah mengenai pemberian izin pertambangan. Mereka sebelumnya dijanjikan tambang tersebut akan digunakan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Adaro Energy Tbk.
Pemberian izin khusus kepada organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2024. Aturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemerintah mengelola enam wilayah pertambangan batu bara yang dikelola oleh organisasi keagamaan. Rinciannya antara lain eks tambang PT Arutmin Indonesia, PT Candilo Coal Indonesia, PT Kultim Prima Coal (KPC), PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Secara spesifik, lahan eks PT Kultim Prima Coal (KPC) diperuntukkan untuk dikelola PBNU.
(Minggu/Agustus)