Jakarta, CNN Indonesia —
Rp 5 Miliar bersedia menyuap hakim tertinggi yang akan mengadili perkara kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA). Uang ini disiapkan kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat (LR) dan rencananya penyerahannya akan melalui mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Diklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR).
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam jumpa pers, Jumat (25/10).
Kasasi sendiri diputuskan di mana Ronald Tannur divonis lima tahun dan hakim membatalkan putusan sebelumnya di PN Surabaya.
Sementara Lisa dan Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ini. Selain ketua hakim, Lisa juga menjanjikan Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai jasa penanganan kasus ini.
“LR meminta ZR melakukan upaya agar Ketua MA Ronald Tannur tetap menyatakan tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” kata Abdul.
“LR menyampaikan kepada ZR bahwa dirinya akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim MA dan ZR akan diberikan imbalan sebesar Rp1 miliar atas jasanya,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdul mengatakan Zarof mengaku telah bertemu dengan salah satu hakim Mahkamah Agung.
Namun Abdul tidak menjelaskan mengapa hakim yang ditemuinya merupakan hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.
“Apakah ada komunikasi dengan hakim karena ZR bilang sudah ada di sana (MA). Tapi sekarang kita tinggal lihat saja,” ujarnya.
Abdul mengatakan, pihaknya juga akan memastikan apakah Zarof benar-benar mendatangi MA setelah diminta menangani kasus Ronald Tannur atau tidak. Pasalnya, itu hanya pengakuan tersangka Zarof.
“Apakah benar kami menemukannya atau tidak, itu masih kami selidiki,” ujarnya.
Uang itu tidak diserahkan
Lebih lanjut, Abdul mengatakan suap yang akan diberikan kepada hakim MA belum diberikan oleh Zarof. Uang tersebut, kata dia, masih disimpan di brankas rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, Abdul mengatakan, pihaknya menuduh Zarof memiliki klausul konspirasi dalam rencana suap tersebut karena uangnya belum diberikan kepada tiga hakim di MA.
“Ternyata uangnya masih di dalam amplop, masih di rumah ZR. Oleh karena itu, dalam melanjutkan perkara ini, saya nyatakan ada konspirasi jahat untuk menyuap hakim agar perkara ini dibebaskan,” ujarnya. menjelaskan.
Sebelumnya, Jaksa Agung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus bebasnya pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan Rp 20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Penyidik menemukan barang bukti tersebut setelah menggeledah enam tempat tinggal masing-masing tersangka yang tersebar di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Kasus kemudian berkembang dan Zarof Ricar ditangkap.
(saya/sur)