Jakarta, CNN Indonesia –
Mahkamah Agung (MA) memperpanjang hukuman penjara Putu Indra Vijaya, mantan Bendahara Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, menjadi 10 tahun dari semula sembilan tahun.
Putu dibebaskan dari kasus korupsi pembelian keranjang belanja untuk usaha mikro, kecil dan menengah, yang merugikan perekonomian negara sebesar $17 miliar, dan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara,” demikian dilansir laman resmi Mahkamah Agung Dandapala, Kamis (1 Februari).
Tidak hanya itu, Putu juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar $17,135 juta (RMB 1,71 juta) dan Bukti No. 64.1, 64.2, 67.1 dan 67.2.
“Oleh karena itu, sisa dananya adalah $16,935 juta (RMB 16,9 miliar), yang setara dengan hukuman penjara lima tahun,” kata hakim.
Perkara tersebut disidangkan oleh Hakim Agung Surya Jaya, Ketua Divisi Banding dan Anggota Ansori dan Ainal Mardia. Menteri Pertukaran Saiful Imam. Keputusan itu diambil pada Senin, 9 Desember 2024.
Sebelumnya, Putu divonis sembilan tahun penjara dan denda 300 juta yuan, ditambah empat bulan penjara, serta diperintahkan oleh Pengadilan Pertama untuk membayar restitusi sebesar 1,6935 juta yuan di samping hukuman tiga tahun penjara.
Sementara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Putu sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta, enam bulan penjara, tambahan restitusi Rp16,935 juta, dan tiga tahun penjara.
Hal ini bermula dari pembelian truk niaga yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada tahun anggaran 2018 yang akan didistribusikan ke Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Biaya pembelian 7.200 gerobak UMKM melalui APBN sebesar Rp 54 miliar.
Belakangan, Putu bertemu dengan Bambang Vidyanto dan Mashur, peserta lelang. Dia meminta Rs 835 crore. Keduanya kemudian dijanjikan menang saat lelang.
Dalam lelang kali ini, Putu membeli PT Piramida Dimensi Milenia yang tidak lolos lelang. Mengusung bendera perusahaan, Putu mengarahkan proyek tersebut untuk dikerjakan oleh Bambang Vidyanto dan Mashur.
Rencana tersebut diketahui oleh penegak hukum. Putu akhirnya didakwa dan dinyatakan di pengadilan bahwa pengungkapan proyek tersebut bernilai $17 miliar. (Lin/Insang)