Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfoud MD, mengkritik pengumuman Menteri Hukum Suprathman Andi Agtas baru-baru ini yang mengampuni korupsi melalui hukuman damai.
Baginya, pernyataan tersebut salah, sebab kasus korupsi tidak bisa diselesaikan secara damai.
“Saya kira itu bukan kesalahan, itu benar-benar kesalahan, dan kalau kesalahan, biasanya dilakukan. Kalaupun kesalahan, itu dipelajari. Tidak pernah terjadi. Kalau ada korupsi, diselesaikan dengan damai, itu saja.” .” Korupsi dan kalau diselesaikan secara damai disebut kerjasama,” kata Mahfoud di Kantor Inisiatif MMD, Jakarta, Kamis (26/12).
Menurut Mahfoud, kasus kerja sama penyelesaian perkara seringkali bersifat rahasia antar lembaga penegak hukum.
“Kalau diselesaikan secara diam-diam, banyak yang terjadi, jaksa, polisi, hakim ingin menangkap dan menyelesaikan secara diam-diam, tapi itu saja,” ujarnya.
Mahfoud mengatakan UU Tipikor dan KUHP tidak memperbolehkan pemidanaan kasus korupsi secara damai.
Ia terkejut ketika Menteri Hukum mencari pembenaran dengan mengutip UU Jaksa Penuntut Umum yang menggunakan tuntutan damai.
Mahfoud menjelaskan, undang-undang penuntutan hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi, namun tidak berlaku pada tindak pidana korupsi. Hal ini terkait dengan pelanggaran peraturan kepabeanan, perpajakan, dan kepabeanan.
“Kalau ada yang melanggar pajak atau bea cukai, ini pembicaraan pertama. Oh, seharusnya bayar Rp 100 miliar, kok bayar Rp 95 miliar,” ujarnya.
“Jelas jalan itu ada, dan kalau itu mau terjadi, perlu dibentuk lembaga yang sesuai, dibentuk Kementerian Keuangan, lalu minta izin ke Jaksa Agung. membuka.
Sebelumnya, Menteri Hukum berencana memberikan amnesti kepada pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan terhadap negara melalui tuduhan perdamaian.
Menurut dia, hak untuk menjatuhkan denda secara damai adalah milik Kejaksaan Agung, karena undang-undang baru “Tentang Kejaksaan” mengizinkannya.
“Tanpa melalui presiden, (mengampuni korupsi) bisa saja terjadi karena UU Penuntutan Umum yang baru memungkinkan Jaksa Agung menggunakan sanksi lunak dalam kasus seperti itu,” kata Supratman dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12). ).
Supratman menjelaskan, penyelesaian damai mengakhiri perkara di luar hukum dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung.
Denda damai dapat digunakan untuk menghilangkan tindak pidana yang merugikan negara. (rzr/sfr)