Jakarta, CNN Indonesia —
Peluang Pajak Penerapan Kendaraan Bermotor UU No. 1 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 menjadi beban bagi industri otomotif nasional.
Kebijakan opsi pajak kendaraan akan mempersulit penjualan mobil di Indonesia.
“Yang paling menyulitkan produsen dan konsumen mobil adalah pajak yang dikelola pemerintah daerah yang disebut opsen. Ini menyulitkan sektor mobil,” kata Menteri Perindustrian Agus saat ditemui di Jakarta, Jumat (3/1).
Menurut Agus, cepat atau lambat pengenaan pajak kendaraan bermotor akan merugikan perekonomian daerah sehingga kepala daerah akan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, misalnya dengan memberikan keringanan pajak.
“Saya rasa tidak akan butuh waktu lama bagi pemerintah daerah untuk menyadari bahwa kebijakan open source justru akan merugikan perekonomian daerah mereka sendiri.” Ini tidak akan memakan waktu lama. Hal inilah yang saya lihat dilakukan atau ditemukan atau dipermasalahkan oleh pemerintah daerah. Aturannya misalnya untuk berangkat,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pungutan tersebut akan membuat masyarakat enggan membeli mobil baru. Situasi ini menyebabkan pemerintah daerah tidak memperoleh pendapatan apa pun.
“Karena masyarakat lokal tidak akan bisa beli mobil. Ujung-ujungnya tidak mampu. Pemkab pasti akan melakukan penilaian,” kata Antara.
Undang-Undang Pajak Kendaraan Bermotor berlaku mulai 5 Januari 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Opsen merupakan pajak tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opson, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batu (MBLB).
Setiap jenis opsen mempunyai aturan yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.
Selain itu, opsi pajak kendaraan tidak berlaku di DKI Jakarta.
Cara menghitung Opsen PKB dan BBNKB
Peluang pajak menyumbang 66% dari pajak yang dibayarkan.
– Jika PKB kendaraan Anda Rp 1 juta, peluang PKB membayar Rp 660 ribu. Dengan demikian total pajak PKB adalah sebesar Rp 1,66 juta – demikian juga dengan BBNKB yaitu 66% dari jumlah terutang BBNKB.
Total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yaitu BBNKB, BBN KB opsen, PKB, PKB opsen, SWDKLLJ, biaya admin STNK, dan biaya admin TNKB.
Opsi pajak kendaraan bermotor akan diawasi oleh pemerintah pusat. Jika penerapan opsi tersebut terbukti menghambat pertumbuhan penjualan kendaraan di wilayah tersebut, maka kebijakan tersebut dapat diperbaiki jika menjadi penghambat pertumbuhan penjualan di wilayah tersebut.
(tim/mikrofon)