Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan akan menggelar sidang lisan pertama mengenai pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol pada 14 Januari, setelah seluruh proses dipersiapkan.
Hakim Lee Mee Son mengumumkan sidang akan berlangsung pukul 14.00 waktu setempat. Seperti dikutip Yonhap, Jumat (3/1), Yun wajib hadir dalam sidang tersebut.
Argumentasi lisan merupakan pernyataan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum pemohon dan tergugat. Sidang ini bisa menjadi peluang bagi tim kuasa hukum Yun untuk membela diri dan memperkuat upaya pemakzulan di parlemen.
Sidang tersebut digelar pada 14 Desember 2024, tepat satu bulan setelah Yun resmi dimakzulkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan. Yun dimakzulkan dengan 204 suara mendukung, 85 menentang dan 8 dari 300 tidak hadir.
MK pun memutuskan kembali menggelar sidang pada 16 Januari jika Yun tidak hadir pada sidang sebelumnya.
Sebelum persidangan, oposisi utama Partai Demokrat mengklaim bahwa Yun adalah dalang kudeta tersebut. Anggota parlemen dari Partai Demokrat Jung Chung-rae menyinggung upaya Yoon untuk menghindari penangkapan.
“Seluruh komunitas menyaksikan langsung di TV bahwa pemimpin pemberontak Yoon Suk Yeol menghalangi keadilan dan tidak menanggapi perintah pengadilan,” kata Jung.
Jang juga mengatakan pemberontakan belum berakhir dan masih terus berlangsung. Pernyataan itu merujuk pada upaya Kantor Investigasi Korupsi (CIO) yang menangkap Yun hari ini.
Namun ribuan tentara dan pendukung Yun sudah bersiaga di kediamannya. Hal ini menyulitkan tim peneliti CIO untuk menemukan Yun di halaman depan.
Hari ini, CIO tidak menemui Yun, hanya pengacaranya. Pertemuan tersebut berakhir dengan kebuntuan. “KPK” versi Korea Selatan juga telah menangguhkan penangkapan Yun dan akan melakukannya lagi pada 6 Januari.
Yun sedang diselidiki karena pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan setelah mengumumkan darurat militer pada 3 Desember. Tim hukumnya membantah bahwa dia melakukan kudeta.
“Bukti harus dibantah secara menyeluruh untuk melihat apakah hukum benar-benar dilanggar. Tidak pantas menggunakan kata makar,” kata pengacara Yoon Bae Jin Han.
(isa/pta)