Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri telah melaporkan Direktur Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang yang menjadi tersangka kasus penipuan dan pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri setelah berkas perkara lengkap atau P-21 dipublikasikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Penyampaian pelapor dan laporannya kami terima dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas nama pelapor ARPG pada Senin (9/12), di Kejaksaan Negeri Indramayu, kata Kepala Bidang Penerangan Hukum Jaksa Agung Harli. Siregar. dalam surat yang ditulisnya, Selasa (10/12).
Selain itu, Panji Gumilang akan menjalani hukuman penjara kota selama 20 hari mulai 9 hingga 28 Desember 2024.
Selain itu, Harli mengatakan tim JPU segera menyiapkan surat dakwaan dan mendaftarkan perkara Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu untuk segera disidangkan.
“Tersangka didakwa melakukan tindak pidana ‘umum’ dan ‘pencucian uang’ dalam kurun waktu 2014 hingga 2023 yang terjadi di Yayasan Pondok Pesantren Indonesia (YPI),” ujarnya.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana asal pencucian uang, yaitu eksploitasi dan kejahatan yang mendasarinya.
Panji disebut-sebut menggunakan pinjaman atas nama Yayasan Pondok Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar dolar untuk memenuhi kebutuhannya. Panji menggunakan pinjaman tersebut untuk membeli properti dan tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
Untuk melunasi pinjaman tersebut, Panji menggunakan dana pokok yang diperoleh dari berbagai sumber. Ini termasuk kontribusi keuangan dari orang tua siswa.
Dalam berkas perkara, Panji didakwa melanggar Pasal 70 dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2004 dengan alasan dan atau Pasal 372 KUHP sesuai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. KUHP. Hukum sesuai Pasal 56 KUHP sesuai Pasal 64 KUHP.
Bagian dari Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana merupakan bagian dari pasal tersebut.
(tfq/tsa)