Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah resmi menetapkan hari libur umum pada hari pemungutan suara presiden daerah atau Pilkada 2024 yang jatuh pada Rabu, 27 November.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, keputusan yang diteken Presiden Prabowo Subjanto berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara di Pilkada sebagai hari libur umum.
“Keputusan ini sudah ditandatangani Presiden pada 21 November. Dasarnya adalah hak memilih rakyat. Sesuai Keppres, hari Rabu resmi menjadi hari libur nasional pemilihan kepala daerah,” kata Tito di kantor Koordinasi PMK. kementerian. . , Jumat (22/11).
Pada tahun 2024, pilkada serentak dilaksanakan di 545 daerah. Jumlah tersebut terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pada hari ini, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dapat memilih kepala daerah pilihannya untuk periode 2024-2029.
Pemilihan umum ini bertujuan untuk memilih gubernur, walikota, bupati, dan wakilnya secara serentak di beberapa daerah.
Aturan hari libur pada saat pemilu diatur dalam Pasal 167 ayat 3 UU tersebut. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Parlemen dan Pasal 84 Ayat 3 UU tersebut. Dibuatlah undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Sebagaimana dijelaskan dalam kedua pasal tersebut, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari libur nasional.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetio Hadi mengatakan kebijakan libur nasional masih berlaku menjelang hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang jatuh pada 27 November. Kementerian Sekretariat Negara akan berbicara terlebih dahulu dengan penyelenggara pemilu.
“Iya, rencananya begitu (27 November libur). Rencananya saya akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Menteri Dalam Negeri dalam beberapa hari mendatang,” kata Prasetio, Jumat (11/8) di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Vamendagri) Bhima Arya mengatakan hari pemungutan suara idealnya dijadikan hari libur agar partisipasi masyarakat dalam Pilkada tinggi.
“Sebenarnya idealnya hari pemungutan suara adalah hari libur karena memberikan kebebasan bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga partisipasi politik tinggi.” Oleh karena itu, kami mengusulkan agar memang benar-benar ditetapkan sebagai hari libur nasional,” kata Bima, Selasa (12/11) di Kompleks Parlemen.
(rzr/DAL)