Jakarta, CNN Indonesia –
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membantah mengenakan pajak pertambahan nilai (TVA) sebesar 12% kepada konsumen.
Manajer Aprindo, Solihin, Jumat mengatakan, “Saya cek seluruh peserta Aprindo, belum ada yang mengajukan (TVA) 12 persen. Saya punya nilai penjualan sekitar 20 ribu, tapi belum ada yang mengajukan 12%” (3/1) lapor di Antara.
Solihin mengatakan pengecer akan melakukan penyesuaian harga barang sebelum Presiden Prabowo Subianto mengumumkan secara resmi kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11 persen menjadi 12 persen, terutama pada barang dan jasa yang mahal.
Namun setelah pengumuman tersebut, Prabowo menegaskan anggota Aprindo masih dikenakan pajak lama sebesar 11%.
Menurut dia, para penjual selalu mematuhi peraturan yang berlaku, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 131 Tahun 2024 mengatur tarif PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang bagus.
“Harganya sudah kita siapkan tapi tidak dipakai. Makanya kita ikuti ketentuan pemerintah, jadi kalau kita lihat ada pedagang di Aprindo yang menjual harga dan menaikkan harga bisa kita laporkan,” kata Solihin.
Prabowo memutuskan menaikkan pajak pertambahan nilai dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang-barang mahal seperti jet pribadi dan kapal pesiar.
Prabowo menegaskan, tarif pajak pertambahan nilai sebesar 12% mulai 1 Januari 2025 tidak berlaku untuk barang/jasa pokok.
“Saya ulangi, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa yang mahal, yaitu beberapa barang dan jasa yang saat ini dikenakan PPN atas barang mahal. Barang (PPnBM) digunakan dalam sumur . di sore hari.
Misalnya jet pribadi yang dipasarkan dengan harga terjangkau dan digunakan oleh perusahaan kelas atas. Lalu ada kapal pesiar, yacht, rumah mewah yang harganya di atas kelas menengah, lanjutnya.
(tanggal 1/8 Agustus)