Jakarta, CNN Indonesia —
Madzhab merupakan pedoman mengenai fiqih yang menjadi rujukan dalam keimanan Islam. Ada empat mazhab yang digunakan saat ini, yaitu Hanafi, Meiliqi, Siafi dan Hanbali.
Ada 4 aliran pemikiran dalam Islam yang berbeda dalam menentukan yurisprudensi berdasarkan sumber hukumnya. Hal ini kemudian menjadi acuan bagaimana cara berwudhu, rukun shalat, hal-hal yang membatalkan shalat, dan lain-lain.
Menurut buku Biografi Terlengkap Empat Imam Mazhab, pentingnya mazhab dapat dilihat dari dua aspek, yaitu bahasa dan fikih.
Dari segi bahasa, aliran pemikiran berasal dari kata jahaba yang berarti jalan yang dilalui dan dilalui untuk mencapai tujuan yang konkrit atau abstrak. Sedangkan dari sudut pandang fikih, mazhab adalah suatu metode atau manhaj yang dibentuk melalui refleksi dan penelitian.
Mazhab pemikiran secara linguistik terbagi menjadi dua pengertian, demikian dilansir situs NU Online. Pertama, mazhab artinya al-mutaqad, yaitu beriman. Kedua, madzhab mempunyai arti at-tariqah, yaitu jalan atau cara.
Dari segi istilah ma dzahaba ilejhil imam minal aimmah minal ahkam al-ijtihadiyah adalah suatu pendapat seorang imam atau ahli agama mengenai hukum-hukum ijtihadiyah yang diambil dari suatu sumber.
Artinya mazhab merupakan pendapat ijtihad seorang imam yang meliputi dua hal, yaitu persoalan isan (utama) dan furu (cabang).
Pendapat Imam terhadap fiqih ini merupakan mazhab yang NU sebut dengan mazhab manhaji (metodologis). Lalu ada pendapat Imam dalam istilah furu, atau fiqh, hasil istinbat (kesimpulan) hukum terhadap kasus-kasus yang terjadi di masing-masing mazhab.
Orang yang mendirikan sekte tersebut disebut mujtahid. Beliau melahirkan pemikiran dan gagasan baru yang berlandaskan pada empat sumber syariat, yaitu Al-Qur’an, hadis, ijmak (perjanjian) dan akal.
4 jenis aliran pemikiran dalam islam
Tiap sekolah berbeda-beda karena lahir dari pemikiran dan penelitian orang yang berbeda-beda. Dikutip dari buku Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia dan sumber lainnya, berikut penjelasan perbedaan 4 mazhab dalam Islam.1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi merupakan mazhab yang mengacu pada pemikiran pendirinya, Imam Abu Hanifah. Beliau dilahirkan di Kufah pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 150 H.
Sumber hukum yang dijadikan pedoman penentuan hukum Islam di kalangan mazhab Hanafi adalah Al-Qur’an, Sunnah, fatwa para sahabat, dan istihsan.
Mazhab Hanafi merupakan salah satu mazhab hukum Islam Sunni yang digunakan sekitar 45 persen. Kebanyakan dari mereka berada di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka), Mesir Utara, Irak, Suriah, Lebanon, Palestina, Chechnya dan Dagestan. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki merupakan pengikut Malik bin Anad atau dikenal dengan Imam Maliki. Beliau lahir di Madinah pada tahun 90 Hijriah dan wafat pada tahun 179 Hijriah.
Selain Al-Qur’an dan Sunnah, mazhab Maliki juga mengacu pada konsensus para sahabat dan tradisi masyarakat Madinah dalam menentukan hukum fiqih.
Kedudukannya dianggap sama, bahkan kadang lebih tinggi dari hadis. Mazhab ini diakui secara luas oleh para ulama terkemuka sebagai ahli hadis dan fiqih, serta tokoh-tokoh ahl al-hadits.
Refleksi fiqih dan fiqh Imam Malik ini dapat dilihat dalam kitab Al-Muwatta. Mazhab Maliki dianut oleh 25 persen umat Islam di dunia dan dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara 3. Mazhab Syafii
Mazhab Syafi’i adalah pengikut Muhammad bin Idris al-Syafi’i atau Imam Syafi’i. Ia dilahirkan di Gaza, Palestina pada tahun 150 H dan meninggal pada tahun 204 H. Ia dikenal sebagai ulama fiqh, fiqh dan hadis ini. Prinsip dasar mazhab Syafi’i dapat dilihat pada kitab fiqh al-Risala ini.
Al-Qur’an merupakan sumber hukum pertama yang digunakan Imam Syafi’i dalam menegakkan hukum Islam. Jika tidak ditemukan maka akan melihat pada Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Mazhab Syafi memiliki penganut sekitar 28 persen umat Islam dunia, khususnya di Indonesia, Turki, Irak, Suriah, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Filipina, Sri Lanka, dan negara-negara lain. mazhab resmi di Malaysia dan Brunei.4. Sekolah Hambali
Mazhab Hambali adalah pengikut Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali. Ia dilahirkan di Marvazi (sekarang Turkmenistan) pada tahun 164 dan meninggal pada tahun 241 H.
Prinsip-prinsip mazhab Hanbali dapat dilihat dalam kitab hadis Musnad Ahmad bin Hanbal. Dalam menetapkan hukum Islam, mazhab Hanbali mengacu pada Al-nusus yaitu Al-Qur’an, Sunnah Nabi dan Ijma’, serta fatwa para Sahabat.
Mazhab Hambali juga menggunakan sumber rujukan hadis Mursal, yaitu hadis daif yang didukung qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma.
Mazhab ini dianut oleh sekitar 5 persen umat Islam di dunia, khususnya di Jazirah Arab, dan merupakan mazhab yang digunakan di Arab Saudi.
Demikian penjelasan mengenai pengertian mazhab dan perbedaan 4 mazhab dalam Islam yang umum digunakan saat ini dan dijadikan acuan dalam ilmu fiqih. Saya harap ini bermanfaat! (sup/sup)