Jakarta, CNN Indonesia
Dewan Etik Persatuan Peneliti Opini Publik Indonesia (PERSEPI) pernah memberikan sanksi kepada Indonesia dan hasil surveinya tidak boleh dipublikasikan tanpa persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik Persepi.
Kode Etik Persepi beranggotakan Asep Saefuddin, Hamdi Muluk, dan Saiful Mujani sebagai anggota.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Persepi menyelesaikan pemeriksaan tata cara pemilihan yang dilakukan Lembaga Penelitian Indonesia dan Poltracking Indonesia.
Kedua lembaga tersebut sudah merilis hasil pemilihan Wali Kota Jakarta dengan hasil berbeda.
“Dewan Etik telah memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia, sehingga kedepannya tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa persetujuan dan peninjauan data oleh Dewan Etik Anggota PERSEPI” kata. Dari rilis Persepi, Senin (4/11).
Persepi membenarkan standar dan parameter yang digunakan dalam pemeriksaan kedua institusi sama.
Sidak di Lembaga Penelitian Indonesia berlangsung pada 28 Oktober. Sedangkan pemantauan Indonesia dilakukan pada 29 Oktober.
Usai pemeriksaan tatap muka, Komite Etik meminta kedua lembaga menyampaikan informasi tambahan secara tertulis yang dikirimkan paling lambat tanggal 31 Oktober.
Dewan Etik pada Minggu 2 November pukul 19.00 WIB meminta tambahan keterangan kepada Poltracking Indonesia karena ditemukan informasi yang disampaikan secara tertulis tidak sesuai standar kajian.
“Permintaan keterangan terhadap Lembaga Penelitian Indonesia tidak dilakukan karena informasi yang disampaikan dan materi yang disampaikan kepada Dewan Etik telah memenuhi standar penyelidikan survei,” kata Persepi dalam keterangannya.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan tatap muka dan tanggapan tertulis diketahui Lembaga Penelitian Indonesia melakukan survei sesuai SOP penelitian opini publik. Tinjauan terhadap metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik.
Sementara itu, Dewan Kehormatan belum bisa menilai apakah jajak pendapat Jakarta-Philadelphia yang dilakukan Poltracking, Indonesia pada 10-16 Oktober 2024, telah dilakukan sesuai dengan SOP jajak pendapat publik.
Apalagi karena belum ada kepastian data apa pun yang bisa dijadikan dasar penilaian dua data berbeda yang dikirimkan Poltracking Indonesia, tulis Persepi.
Dewan Etik tidak dapat memvalidasi penerapan metode survei publik Poltracking Indonesia karena perbedaan dua dataset (data mentah) yang diserahkan.
Persepi menjelaskan, dalam pemeriksaan pertama pada 29 Oktober 2024, Poltracking Indonesia tidak mengungkapkan data asli dari 2.000 sampel yang disajikan dalam laporan survei yang dirilis ke publik.
Poltracking mengatakan, data asli terhapus dari server karena terbatasnya penyimpanan data (penghapusan) yang disewa dari vendor.
Belakangan, saat mengirimkan keterangan tertulis pada 31 Oktober, Poltracking Indonesia juga belum membeberkan data asli 2.000 sampel yang dibutuhkan untuk pemeriksaan pertama.
Pada pemeriksaan kedua pada 2 November 2024, Majelis Kehormatan kembali menanyakan data mentah yang digunakan untuk merilis survei tersebut, namun Poltracking Indonesia juga gagal menjelaskan dan menyajikan data asli sebanyak 2.000 sampel. Dari server.
“Pada tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 10.50 WIB Dewan Etik menerima data mentah yang menurut Poltracking Indonesia berhasil diunduh dari server dengan bantuan tim IT dan mitra vendor,” tulis Persepi.
Dewan Etik kemudian membandingkan kedua data tersebut dan menemukan beberapa perbedaan antara data awal sebelum ujian dan data akhir yang diperoleh pada 3 November.
Adanya dua data yang berbeda membuat Dewan Kehormatan tidak mempunyai cukup bukti untuk memutuskan apakah survei Poltracking Indonesia sudah sesuai dengan SOP survei.
Dalam peninjauan tersebut, Poltracking Indonesia juga gagal menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel yang benar dari 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel yang dirilis ke publik. Penjelasan yang memadai berarti Dewan Etik boleh saja Persepi menulis untuk tidak melakukan evaluasi. keakuratan datanya.
fun-eastern.com menghubungi Direktur Poltracking Hanta Yudha soal sanksi terhadap Persepi, namun belum ada tanggapan.
Hasil survei LSI diumumkan pada Rabu (23/10) Pramono Anung-Rano Karno sebagai calon terpilih tertinggi di Pilkada Jakarta 2024.
Pramono-Rano memperoleh 41,6 persen suara. Urutan kedua ditempati Ridwan Kamil-Suswono dengan 37,4 persen dan Dharma-Kun 6,6 persen.
Jajak pendapat tersebut dilakukan usai debat awal calon Wali Kota Jakarta. Survei dilakukan pada 10-17 Oktober 2024.
Sampel sebanyak 1.200 orang diperoleh dengan metode multi stage dengan margin of error +- 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen menggunakan estimasi sampel acak sederhana.
Keesokan harinya, Poltracking Indonesia mencatat dominasi pasangan nomor satu Ridwan Kamil-Suswono dengan perolehan suara 51,6 persen.
RK-Suswono berada di posisi kedua, mengungguli pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno dengan perolehan suara 36,4 persen. Kemudian di posisi ketiga, calon kedua Preah Thamma Pothivong-Kun Vathana memperoleh 3,9 persen.
Survei poltracking dilakukan pada 10-16 Oktober 2024 terhadap 2.000 peserta warga DKI yang berusia 17 tahun ke atas dan berhak memilih atau menikah.
Survei tersebut menggunakan metode multi stage random sampling dengan margin of error 2,2 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. (Kamu / dengan)