Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru kasus perjudian online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Keduanya ditangkap pada Selasa (26/11) dan Kamis (28/11). Penangkapan tersebut menambah jumlah tersangka kasus judol Komdigi menjadi 26 orang.
“Penyidik kini telah menangkap dua tersangka baru, A.A. Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi alias W alias A yang berperan dalam tindak pidana TPPU,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. ” dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/11).
Polisi menyita sebuah telepon genggam dan sembilan uang kertas saat penangkapan A.A. Polisi juga menyita barang bukti uang tunai berbagai mata uang senilai Rp724,3 juta.
Polisi juga menyita telepon genggam saat penangkapan F. Barang bukti yang diperoleh saat penangkapan F berjumlah Rp720 juta.
Selain itu, kami juga masih menunggu hasil analisa PPATK dengan harapan dapat ada kemajuan dalam penangkapan tersangka tambahan, termasuk identifikasi harta kekayaan tersangka dan hasil tindak pidana untuk disita dan dikembalikan kepada negara, kata Kom. .
Polda Metro Jaya masih memburu empat buronan terkait kasus judol Komdigi. Mereka berinisial J, JH, F dan C dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi telah menetapkan sedikitnya 26 tersangka kasus perjudian online. Sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PFP). ). dituduh. Dikombinasi dengan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti seperti uang tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.
(Telford/Farah)