Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (POLDA) menetapkan seorang penyandang disabilitas berinisial IWAS (21) sebagai tersangka pemerkosaan.
Seorang pria tunadaksa tanpa dua tangan diduga menganiaya seorang siswi berinisial MA di sebuah homestay di Kota Mataram, NTB. Namun informasi kronologi kasus antara ibu tersangka dan polisi berbeda.
GAA, ibu IWAS menceritakan awal mula dugaan pemerkosaan terhadap putranya. Kronologi yang diberikan GAA berbeda dengan penjelasan polisi.
Menurut GAA, MA awalnya menggandeng IWAS dan memintanya untuk menemaninya ke kampus. Namun, MA justru mengantarkan IWAS ke sebuah homestay di Mataram.
“Wanita itu menggendong anak saya ke homestay, melepas baju dan celananya, malah sebaliknya pasti korban pemerkosaan,” kata GAA, Minggu (1/12), mengutip. Detikkom. )
“MA yang bayar homestaynya. Unsur pemerkosaannya dari mana? Anak saya nggak punya tangan,” imbuhnya.
GAA masih yakin bahwa adik dari kedua bersaudara tersebut tidak bersalah. Dia berharap polisi bisa memastikan nama IWAS sebagai tersangka.
IWAS, kata dia, merupakan penyandang disabilitas sejak lahir. Menurut GAA, hingga saat ini IWAS terus mendampinginya dalam beraktivitas. termasuk saat mandi atau ke toilet. “Saya ingin anak saya mandiri,” tutupnya.
Berbeda dengan ucapan IWAS, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Sayrif Hidayat mengatakan, IWAS awalnya membawa korban ke sebuah homestay di Kota Mataram. Dugaan pemerkosaan terjadi pada 7 Oktober.
Berdasarkan fakta yang diperoleh dari proses penyidikan, IWAS merupakan penyandang disabilitas fisik (tanpa dua tangan). Namun tidak ada halangan untuk melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban, kata Syrif, Sabtu (30/11). . )
Menurut Siyarif, hasil visum korban menunjukkan dirinya mengalami pelecehan seksual. Begitu pula hasil pemeriksaan psikologis korban.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari kasus tersebut, antara lain satu buah hijab, dua buah helm, dan sebuah rok. “Kami juga mendapat uang Rp 50.000 dan selembar motif bunga,” tambah Syrif.
Remaja, Anak, dan Perempuan (Renakta) Subdistrik IV Direktorat AKBP Polda NTB Ni Made Pujewati mengatakan, IWAS berbuat curang saat memperkosa korban.
Menurutnya, IWAS membuka pakaian termasuk memaksa korban menggunakan kedua kakinya. Kini, IWAS dijerat dengan Undang-Undang Pelanggaran Seksual (TPKS).
“IWAS menggunakan kaki tersangka untuk membuka kaki korban,” kata Pujewati.
Baca cerita lengkapnya di sini. (Tim/DAL)