Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menaikkan kuota penghapusan kuota, pemerintah siap menguji UU Nomor 7 Tahun 2017. .tentang Pemilu. penetapan calon presiden dan wakil presiden (pemilihan presiden).
Yusril mengatakan, “Jika diperlukan perubahan dan norma tambahan dalam UU Pemilu akibat hilangnya amanat presiden, maka tentunya pemerintah akan bekerja sama dengan DPR dalam hal ini.”
“Seluruh pihak terkait baik KPU dan Bawaslu, akademisi, penggiat pemilu, dan masyarakat umum tentunya akan mengikuti pembahasan berikut ini.”
Yusril menjelaskan, sesuai Pasal 24C UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, semua pihak, termasuk pemerintah, terikat pada putusan Mahkamah Konstitusi, tanpa bisa mengambil tindakan hukum apa pun.
Yusril dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pemerintah mengetahui sudah lebih dari 30 kali diminta membuktikan ketentuan pasal 222 UU Pemilu dan baru diterima pada pengujian terakhir.
Kata dia, berdasarkan putusan sebelumnya, pemerintah melihat ada perubahan sikap Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas ketentuan pasal 222 UU Pemilu.
Yusril mengatakan, “Namun apapun hukum Mahkamah Konstitusi dalam memberikan putusan tersebut, pemerintah menghormatinya dan tentunya tidak bisa berkomentar sebagai akademisi dan aktivis.”
“Mahkamah Konstitusi berwenang menguji parameter undang-undang sekaligus berwenang menyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.
Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal ini dinilai melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat serta pelanggaran moralitas.
Dengan keputusan ini, partai politik atau struktur partai politik peserta pemilu mendatang berhak mengajukan dua calon presiden dan wakil presiden tanpa ketentuan lain.
Untuk mencegah membludaknya pasangan calon, Mahkamah Konstitusi mengusulkan lima poin dalam rekayasa konstitusi.
Keputusan itu tidak bulat. Pasalnya, dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Danie Yusmic P. Foekh berbeda pandangan atau pendapat. (hujan/tanah liat)