JAKARTA, CNN Indonesia —
Sebelas warga negara Bangladesh ilegal ditahan di tempat penampungan di kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Polisi menangkap pasangan yang diduga memenjarakan mereka berdasarkan penemuan ini.
Kapolsek Padang Sidimpuan Wira Prayatna dari AKBP mengatakan, dua orang yang ditangkap adalah warga negara Bangladesh Shohel Rana (38) dan istrinya yang merupakan WNI Noorhalima Situmorang (32). Mereka dituduh bertindak sebagai penyelenggara tempat penampungan.
“Keduanya disangkakan dan disangkakan dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 124 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” kata AKBP Wira, Kamis (26 Desember 2024).
Sebelas warga Bangladesh yang ditangkap adalah Sudangshu, Abu Kalam, MD Lokman, Rakib Ahmed, MD Bablu, Mohammad Ali, MD Norul Islam, Syful Islam, Naime Hossen, Razu Mah dan MD Rasel Sader.
“Penemuan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada 24 Desember 2024. Kemudian tim Polsek Padang Sidimpuan dan anggota TNI mencari informasi terkait pemenjaraan warga negara Bangladesh tersebut, terdakwa mengidentifikasi pelakunya dan diminta menyelamatkan korban,” jelasnya.
Tim Gabungan Polres Padangsidimpuan bersama anggota TNI Danramil 12 Kota Padangsidimpuan menangkap MD Shohel Rana dan istrinya Nurhalima dari tempat persembunyiannya di Jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“Para korban diminta membayar sekitar Rp 21 juta ke rekening yang diberikan oleh MD Shohel Rana. Karena sebelumnya uang tersebut sudah dikirim oleh lima orang, maka uang tersebut ditransfer ke Belawan untuk dikirim ke Malaysia,” jelasnya.
Namun Azizur Rahman, warga negara Bangladesh yang dikirim ke Belawan, memutuskan kembali ke Padangsidimpuan karena temannya masih berada di pengungsian. Polsek Padang Si Dimpuan mendapat informasi mengenai kasus penahanan tersebut.
“Kemudian saat kami mendatangi shelter, kami menemukan 11 warga negara Bangladesh tanpa dokumen lengkap. Semuanya kemudian dibawa ke Polsek Padang Siddimpuan untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” jelasnya.
AKBP Wira menambahkan, para korban masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur laut dari Malaysia hingga Medan, wilayah Pekan Baru-Dumai. Mereka kemudian dikirim ke Padangsidimpuan dan rencananya akan dikirim ke Australia untuk bekerja.
“Korban menjadi tahanan rumah dan untuk memudahkan pembebasannya, kami meminta keluarga korban untuk mentransfer uang tebusan sebesar Rp21 juta ke rekening bank di Bangladesh dan mengembalikan uang tersebut ke Malaysia,” ujarnya.
Beberapa korban berhasil ditebus oleh keluarganya di Bangladesh. Masih ada orang yang tinggal di shelter yang disewa oleh Dr. Shohel Rana, namun mereka masih ditahan hingga berhasil ditangkap.
“Saat ini 12 warga negara asing Bangladesh ditahan oleh Polsek Padang Siddhampuan untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya, “Polsek Padang Siddhampuan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengidentifikasi jaringan perdagangan manusia dan penyelundupan manusia yang lebih luas.” (fnr/bac)