Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terkait pembunuhan ayah dan neneknya yang dilakukan pemuda bernama MAS (14) di Cilandak, Jakarta Selatan.
“Iya begitu, ke Kejaksaan Jaksel,” kata Humas Polres Jaksel Nurma Dawi kepada wartawan, Jumat (6/12).
Dalam dakwaan, MA didakwa melakukan pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 3 Pasal 351 KUHP, dan Pasal 2 dan 3 Pasal 44 UU Pencegahan KDRT.
Nurmaa mengatakan, pihaknya kini menunggu hasil penyidikan jaksa terkait berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap, akan segera dilakukan representasi Tahap II.
Di sisi lain, N. Nurmaa mengatakan, meski AP, ibu korban MAS, kemudian memaafkan perbuatan anak tersebut, namun kasus ini tetap berlanjut.
“Tidak boleh mencabut nyawa orang lain, misalnya kalau ada yang terluka tidak apa-apa, tidak apa-apa, tapi kalau mencabut nyawa orang lain tidak bisa ditolerir,” ujarnya.
Dugaan pembunuhan yang dilakukan MAS terjadi Sabtu (30/11) lalu sekitar pukul 01.00. Ayah APW (40) dan nenek RM (69) meninggal dunia.
Di sisi lain, ibu pelaku (AP) terluka ditusuk pisau dan berhasil menyelamatkan diri. Saat ini AP sedang dirawat di rumah sakit.
Dalam kasus ini, MAS dianggap sebagai tersangka dan anak nakal (ABH) karena masih di bawah umur. Selain itu, MAS juga telah ditutup sebagai lembaga sementara penempatan anak sambil menunggu penyidikan hukum.
Saat ini, polisi sedang mendalami motif di balik perbuatan MAS. Polisi juga membantah informasi bahwa MAS dibunuh karena pendidikan paksa orang tuanya.
(anak/anak)