Jakarta, CNN Indonesia —
Opsi pajak kendaraan mulai berlaku mulai Minggu, 5 Januari 2025 sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Masyarakat yang membeli kendaraan baru pada tahun ini akan dikenakan pajak tambahan.
Sekadar informasi, penerapan opsi pajak kendaraan dimaksudkan untuk memudahkan pembagian pendapatan pajak antar pendapatan pemerintah daerah (Pemda).
Dengan penyesuaian baru ini, pengguna kendaraan bermotor baru harus membayar total tujuh komponen pajak seperti BBN KB, BBN KB opsen, PKB, PKB opsen, SWDKLLJ, retribusi pengurus STNK, dan retribusi pengurus TNKB.
Dua kolom baru berisi informasi opsen PKB dan opsen BBNKB akan ditambahkan di bagian belakang surat penetapan kewajiban pembayaran (STNK).
Bagaimana cara menghitung peluang pajak kendaraan?
Peluang perpajakan KPKB dan BBNKB dihitung sebesar 66 persen berdasarkan besaran pajak yang harus dibayar.
Misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB Rp 1 juta maka akan timbul peluang tambahan Rp 660.000 (66 persen dari PKB Rp 1 juta).
Dengan begitu, pajak kendaraan termasuk opsi menjadi Rp 1,6 juta.
Cara perhitungannya sama untuk opsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan atau 8 persen dari NJKB.
Misalnya kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka akan timbul peluang tambahan sebesar Rp660.000 (66 persen dari BBNKB Rp1 juta).
Hal ini tentu akan meningkatkan total pajak yang dipungut. Biasanya perorangan hanya membayar total Rp 2 juta untuk PKB dan BBNKB, lalu ditambah opsi PKB dan BBNKB sebesar Rp 3.320.000.
Selain pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan juga membayar opsen PKB dan opsen BBNKB. Penyetoran seluruh komponen pajak dilakukan melalui bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/provinsi.
Bank selanjutnya akan melakukan pembayaran secara terpisah kepada masing-masing instansi pemerintah, RKUD provinsi, yang memuat rincian setoran PKB dan/atau BBNKB; Penyetoran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (rekening kas negara).
Kemudian masukkan SWDKLLJ ke rekening Jas Raharja; Menyetorkan Opsen PKB dan Opsen BBNKB pada RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan didaftarkan (terdaftar).
(kru/mikrofon)