Jakarta, CNNIndonesia–
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri tidak serius menyelesaikan permasalahan internal setelah beberapa anggota polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo kembali bertugas.
Salah satunya Kompol Chuck Putranto yang dipromosikan menjadi AKBP dan saat ini menjabat Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pada 8 Juli 2022, Chuck ikut mencegah penyidikan pembunuhan Brigjen Yosua Hutabarat. Ia terlibat dalam perusakan dan pencopotan kamera CCTV di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso memahami kenaikan pangkat merupakan hak prerogratif Polri, namun menilai Chuck Putranto dan kawan-kawan tidak boleh diusung.
Hal ini menunjukkan Polri masih belum serius menindak anggota yang melanggar, kata Sugeng saat dihubungi fun-eastern.com, Sabtu (4/1).
Ada banyak petugas polisi yang menunggu promosi dan posisi.
Sugeng mengatakan, kenaikan pangkat dan jajaran polisi yang terlibat kasus Sambo menjadi contoh buruk dan ia khawatir anggota polisi lain akan meremehkan pelanggaran hukum.
Tentu saja begini (contoh buruknya): ‘Kita baru saja melakukan pelanggaran, itu bisa diselesaikan. Bisa terorganisir,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri memasukkan beberapa anggota polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo ke dalam daftar kenaikan pangkat. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/1/KEP/2025 tanggal 2 Januari 2025.
Chuck Putranto sendiri divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anak perusahaan itu divonis tiga bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara dan denda Rp10 juta. Anak perusahaan itu divonis tiga bulan penjara.
Dia dibebaskan dari penjara pada Juni 2023 karena Covid-19.
Chuck Putranto divonis bersalah atas pemberhentian tidak hormat polisi (PTDH). Pembunuhan berencana Brigadir Joshua dinilai melanggar etika karena menghambat proses hukum.
Namun, setelah Chuck mengajukan banding, keputusan tersebut dibatalkan. Ia diturunkan pangkatnya dan tetap menjadi anggota Polri.
(dhf/vws)