Jakarta, CNN Indonesia —
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan mengenakan pajak terhadap jasa kebersihan mulai 1 Januari 2025, hingga saat ini pungutan sampah masyarakat tidak dimasukkan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan DLH DKI menjelaskan, masyarakat membayar pungutan sampah kota ke RT/RW.
“Itu sumbangan sampah curah ke RT/RW. Selama ini belum PAD,” kata Yogi saat dihubungi, Jumat (25/10).
Oleh karena itu, kata Yogi, apabila Dinas Lingkungan Hidup mengenakan pajak terhadap jasa sanitasi mulai 1 Januari 2025, maka itu akan menjadi bagian dari PAD DKI.
Sebelumnya, Asep mengatakan pajak akan diterapkan pada properti residensial dan kegiatan komersial dengan pembagian nilai yang adil berdasarkan listrik yang terpasang di setiap lokasi.
Ada tiga kategori rumah yang diatur dalam kebijakan ini, yakni golongan miskin dikenakan pajak listrik 450 hingga 900 VA dengan tarif Rp0 per unit/bulan, golongan bawah dikenakan pajak dengan tarif 1.300 hingga 2.200 VA. . mulai Rp 10.000 per unit/bulan, kelas menengah dikenakan tarif 3.500 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp 30.000 per unit/bulan.
“Kelas atas yang daya listriknya 6600 VA ke atas, membayar Rp 77.000 per unit/bulan. Selain itu, kegiatan usaha juga bergantung pada besar kecilnya peralatan, dari kecil hingga besar, dan jumlah listrik yang dikonsumsi.”
Namun, dia menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku bagi perumahan yang aktif memilah sampah pada sumbernya dan/atau menjadi anggota bank sampah.
Ia menegaskan, rumah tangga yang rutin memilah sampah dan/atau menjadi anggota aktif bank sampah tidak akan dikenakan sanksi.
Asep mengatakan, “Masyarakat yang memilah sampah rumah tangganya atau menjadi bagian dari Bank Air akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak, tentunya setelah ada konfirmasi dari Dinas Lingkungan Hidup.”
Asep mengatakan, pembebasan pajak ini menjadi insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
(kamu/anak)