Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Presiden DPR RI Adis Kadir menegaskan Undang-Undang Daerah Khusus (DKJ) Jakarta Nomor 2 Reformasi Tahun 2024 tidak akan membahas persoalan Pilkada Jakarta putaran 2024.
Bisa dipastikan pilkada itu single-round, bukan multi-round. Soal teknis tidak dibicarakan, tidak ada apa-apa, kata Addis di parlemen, Selasa (11/12).
Addis pun membantah perubahan undang-undang itu merupakan amanah. Ia mengatakan, reformasi harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kekosongan hukum.
“Ada kekosongan hukum yang perlu diisi, jadi paling tidak pada pemilu mendatang, seperti Pilkada lalu kemarin juga DPR RI, DPD DPRD, agar tidak ada celah hukum, jadi diubah sedikit, Itu hanya akan terbatas jadi revisinya terbatas ya, semuanya tidak ada pengulangan sama sekali,” ujarnya.
Tujuan DPR adalah meninjau ulang undang-undang tersebut, yang akan disahkan sebelum pemungutan suara 27 November.
“Iya, harus diselesaikan dulu sebelum pemungutan suara. Kita khawatir kalau kita memilih nanti akan banyak lagi tuntutan hukum. Kita khawatir siapa yang akan terpilih, calon yang buruk, makanya kita tidak ingin hal itu terjadi. terjadi, maka akan dilakukan peninjauan terbatas,” ujarnya.
Sebelumnya, RUU Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024 disahkan sebagai usulan inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 tahun sidang 2024-2025.
Ketua Balag DPR Bob Hasan mengatakan, revisi UU DKJ akan fokus pada penambahan empat pasal saja yakni 70a, 70b, 70c, dan 70d.
Seluruh pasal tersebut mengatur tentang pengangkatan DKI sebagai DKJ bagi anggota DPR, DPRD, DPD, serta gubernur dan wakil gubernur. Perubahan tersebut hanya akan mengubah isi undang-undang yang disahkan pada awal tahun 2024.
“Empat [pasal], soal DPRD provinsi, DKJ, DPR RI yang daerah pemilihannya DKJ, yang juga punya DPD, yang juga daerah pemilihan DKJ. Tiga poin di atas berkaitan dengan pencalonan setelah pemilu, besok untuk DKI pada tanggal 27. ,” kata Bob, Senin (11/11).
(yo/DAL)