Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranavo meminta seluruh parpol bersiap pasca keputusan penghapusan batasan pencalonan presiden dalam UU Pemilu.
“Harusnya semua pihak mempersiapkan diri dengan baik. Karena putusan MK mengikat dan final,” kata Ganjar kepada fun-eastern.com, Kamis (2/1).
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Dolphy OFP meminta DPR dan pemerintah segera duduk mengkaji undang-undang tersebut.
“DPR RI dan pemerintah harus segera membahas undang-undang tersebut, sebagai implikasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Dofi saat dihubungi, Kamis (2/1).
Dolphy tidak mengungkapkan posisi kelompoknya terhadap keputusan tersebut. Menurut dia, pihaknya belum melakukan kajian karena putusan MK berdampak luas terhadap sistem pemilu.
“Masih perlu dikaji, karena banyak implikasinya dari segi aturan, peserta pemilu, pencalonan presiden, dan lain-lain,” ujarnya.
Di sisi lain, mereka juga menilai putusan Mahkamah Konstitusi akan menimbulkan baik buruknya antar partai politik. Dolphy secara khusus menekankan relevansi MK dalam hal yang sama. Perkara ini juga sudah beberapa kali ditolak MK.
“Ada pro dan kontra mengenai relevansi putusan MK mengenai ambang batas pemeriksaan materiil. Kita semua harus memperhatikan karena putusan MK bersifat mengikat dan final,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi resmi menghapus syarat ambang batas 20 persen pencalonan presiden dan wakil presiden seperti yang berlaku hingga saat ini.
Mahkamah Konstitusi pada Kamis (1/2) mendengarkan gugatan yang diajukan Anika Maya Octavia dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi menilai ketentuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Kabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (thr/tidak)