Jakarta, CNN Indonesia —
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin telah mengundurkan diri dari jabatannya. Pak Cik Birin hadir untuk segera menyampaikan pengunduran dirinya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Informasinya benar. Yang bersangkutan hadir bersama PNS lainnya,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Aria saat membenarkan pengunduran diri Paman Birin, Rabu (13/11).
Bima mengatakan, surat pengunduran diri Pak Cik Birin segera dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto, termasuk DPRD Kalimantan Selatan.
“Surat sedang dikirim ke presiden termasuk DPRD Kalsel,” ujarnya.
Sahbirin baru saja memenangkan sidang perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi agar bebas dari jeratan hukum. Status tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi dan mendapat imbalan resmi hilang.
Putusan praperadilan terkait dibacakan pada Selasa (12/11). Hakim menyatakan penetapan Pakcik Birin sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Hakim mengatakan Pak Cik Birin tidak tertangkap basah (OTT) sehingga harus diinterogasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan status tersangka.
Sementara itu, kata hakim, penyidik KPK belum memeriksa Pak Cik Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya alat bukti yang dibawa tim Biro Hukum KPK pada sidang praperadilan.
Pakcik Birin juga tidak dipanggil secara sah ke persidangan.
Terdakwa (KPK) tidak melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka, kata hakim.
PKC sebelumnya menetapkan Pakcik Birin dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari pejabat negara atau yang mewakilinya di wilayah Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025.
Penerimanya adalah Pakcik Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (PUPR), Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas Pemukiman dan Pengusahaan (PPK) Pemprov Kalsel, Julianti Erlinah (IUL ), Pengawas Rumah Tahfidz Darussalam dan Kolektor atau Kolektor Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Departemen Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febri Andrean (FEB).
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) terkait Pasal 55 ayat 1 angka 1. KUHP.
Sedangkan donaturnya adalah Sugeng Wahiudi (IUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 KUHP Korupsi jo Pasal 55 ayat 1.1. KUHP.
Enam tersangka, kecuali Pakcik Birin, telah ditangkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan keputusan tersebut. Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan putusan praperadilan tidak menggugurkan tudingan suap dan tip yang diduga diterima Pakcik Birin. KPK bisa menerbitkan surat perintah penyidikan baru (Sprindik). (tim/saudara)