Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan anak, RML (5) di Pasar Rebu, Jakarta Timur.
Dia diyakini sebagai ibu kandung dari orang yang lahir dengan YT asli (24) dan ayah angkatnya MLL (46).
“Dua orang tersangka, laki-laki dan ibu laki-laki, sudah diamankan,” kata Kapolres Metro Jakarta Nikola Ari Lillipali kepada wartawan, Rabu (30/10).
Keduanya disangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam kasus ini, polisi juga mengambil banyak barang bukti. Termasuk sapu lidi dan ikat pinggang yang digunakan pelaku untuk menyiksa seseorang.
Oleh karena itu, keluarga korban sering menggunakan ikat pinggang dan sapu untuk melecehkan korban atau melakukan kekerasan terhadapnya, kata Nicola.
Dalam kejadian yang sama, ibu almarhum dan terdakwa Y.T mengaku memukuli anaknya karena tidak mau makan. Diakui YT, kemarahannya terhadap putranya memuncak setelah ia mengeluhkan perlakuannya terhadap orang lain.
“Iya betul, makanya saya kesal karena kamu ngomong seperti itu dengan orang lain, makanya kamu memukulinya,” ujarnya.
YT pun mengaku sempat berencana membawa putranya kembali ke Kupang. Namun pihak YouTube menyatakan belum mempunyai uang.
“Iya, saya mau pulang ke kampung halaman di Kupang tapi saya tidak punya uang, makanya saya lapor ke bapak saya, makanya bapak ingin mencari uang agar kita semua bisa berkumpul. ,” kata YT.
Lebih lanjut, YT juga mengaku menyesal telah menganiaya putrinya yang berusia lima tahun.
“Aku menyesalinya,” katanya.
Sebelumnya, seorang bocah asal Pasar Rebu, Jakarta Timur, diduga dianiaya atau dianiaya oleh orang tuanya.
Penganiayaan bermula saat ibu kandung anak bernama depan YT tersebut membawa anaknya ke Jakarta pada Juni lalu.
“(Saat tiba di Jakarta) anak korban bertemu dengan ayah tirinya yang berinisial MLL, dan karena korban sejak kecil tinggal di Kupang, maka anak korban tidak mengenali ibunya,” kata petugas Polda Metro. Jaya Kombis Adi Ari Siam Indrade kepada wartawan, Selasa (29/10).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa penyerangan tersebut terjadi sekitar lima bulan atau lebih setelah perpindahan dari Kupang ke Jakarta. Penyiksaan ini dilakukan dengan menggunakan sapu dan ikat pinggang.
“Sejak Juni 2024 hingga 28 Oktober 2024, pelaku biasa melakukan kekerasan dengan cara memukul bersama-sama menggunakan tongkat dan ikat pinggang,” kata Adi Ari.
Dia melanjutkan dengan mengatakan: “Jika salah satu penjahat memukul seseorang, para penjahat itu memukul mereka semua secara bersamaan, yang menyebabkan korbannya menderita dan berdarah. (dis/anak)