Jakarta, CNN Indonesia —
Inggris mengatakan akan mematuhi perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika dia menginjakkan kaki di London.
Meski demikian, Inggris akan terus menjalin hubungan dengan Netanyahu untuk merundingkan sejumlah hal, termasuk gencatan senjata di Jalur Gaza, Palestina.
Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy mengatakan pihaknya akan terus berbicara dan bertemu dengan Netanyahu untuk membahas sejumlah isu, salah satunya gencatan senjata di Gaza dan bantuan kemanusiaan untuk Palestina.
“Saya yakin ini adalah isu penting yang harus dilibatkan dalam pemerintahan kita,” kata Lammy, Rabu (27/11), seperti dilansir Reuters.
“Saya tidak melihat adanya situasi di mana saya harus tidak berbicara dengan perwakilan terpilih pemerintah Israel,” lanjutnya.
Lammy mengatakan, dialog diperlukan untuk mengatasi permasalahan penting yang sedang muncul.
Namun, dia menegaskan Inggris tetap mematuhi ICC yang memerintahkan seluruh negara anggotanya untuk menangkap Netanyahu jika dia bepergian ke negara mereka. Inggris merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Statuta Roma ICC.
“Jika mereka (Netanyahu dan pengungsi ICC lainnya) mencoba memasuki negara kami, saya tidak punya pilihan dalam hal ini. Keluarkan perintah, serahkan ke pengadilan, dan pengadilan akan memutuskan hukum kita, kata Lammy. Komite Parlemen untuk Urusan Luar Negeri.
Lammy mengatakan, berdasarkan hukum Inggris, ia wajib mengajukan permintaan mandat ICC ke pengadilan dalam negeri.
Pada Kamis (21/11) pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.
Perintah serupa juga dikeluarkan untuk kepala Brigade Al Qassam Hamas, Mohammed Deif, yang keberadaannya saat ini tidak diketahui.
ICC menyatakan menemukan alasan kuat bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari tanggal 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari dimana hukuman dijatuhkan. untuk surat perintah penangkapan,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.
ICC menyebut para pejabat Israel melakukan kejahatan perang, yaitu menggunakan kelaparan sebagai metode perang dan melakukan pembunuhan, penyiksaan, dan banyak tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap rakyat Palestina.
Israel mengecam keras keputusan ICC tersebut. Negara Zionis menyebut perintah ICC sebagai tindakan tercela dan tidak masuk akal.
Netanyahu juga berbicara sebagai tanggapan atas perintah penangkapannya. Dia mengatakan ICC telah melakukan tindakan anti-Semit.
“Keputusan Pengadilan Kriminal Internasional yang anti-Semit sebanding dengan persidangan Dreyfus hari ini, dan akan berakhir dengan cara yang sama,” kata Netanyahu dalam pernyataannya, Kamis (21/11).
Pengadilan Dreyfus mengacu pada insiden Alfred Dreyfus pada abad ke-19, ketika seorang kapten tentara Yahudi dihukum karena pengkhianatan di Prancis. (blq/rds)