Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah menerapkan paket kebijakan ekonomi tahun 2025 yang bertujuan untuk mendukung sektor ketenagakerjaan, salah satunya dengan memberikan relaksasi atau diskon iuran jaminan kecelakaan (JKK) sebesar 50 persen.
Direktur BPJS Ketenagakerjaan Inguru Ako Kahio mengungkapkan dalam jumpa pers: Paket Stimulasi Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial memberikan diskon 50 persen iuran JKK BPJS ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta Pusat selama 5 bulan dan tidak akan ada diskon. akan terpengaruh pengaruhnya terhadap rekrutmen BPJS yang akan diterima peserta.
“Jadi porsinya 50 persen, 3,76 juta pekerja dan 110.000 perusahaan akan mendapat manfaat yang sama,” kata Angoro di Dushanbe (16/12).
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung sektor ketenagakerjaan yang memberikan kontribusi terbesar terhadap perekonomian nasional. Selain itu, pemerintah juga memberikan tunjangan pelatihan kepada pegawai yang terkena PHK berupa tunjangan tunai kenaikan gaji sebesar 60 persen selama 6 bulan dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui hadiah BPJS sebesar Rp 2,4 juta dan kemudahan. mengakses.
Angoro mencatat, keuntungan JKP selama ini sebesar 45 persen. dalam 3 bulan pertama dan 25 persen dalam 3 bulan ke depan.
Menurut dia, saat ini Menteri Perekrutan dan Energi BPJS Yasirli sedang gencar membahas rencana fasilitasi perluasan program JHT bagi usaha kecil.
Sementara itu, Menaker Yaserli menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban perusahaan dan pekerja akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Keringanan atau rabat 50 persen iuran JKK bagi sektor ketenagakerjaan yang mempekerjakan total kurang lebih 3,76 juta pekerja dan kami ingin memastikan pemberian keringanan atau rabat ini tidak mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS kepada pekerja, jelas Yaserli. (rea/rir).