Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perhubungan (Manhub) Dudi Pravgandhi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan serangkaian pengaturan mobilitas menjelang Natal dan Tahun Baru 2025. Menurut dia, sekitar delapan kebijakan itu berupa keputusan menteri atas instruksi Dirjen.
Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sekitar delapan landasan kebijakan, antara lain keputusan menteri, kesepakatan lintas kementerian/lembaga, dan keputusan/instruksi direktur jenderal, kata Dudy dalam rapat koordinasi dengan Polri di Jakarta, dilansir Antara. , Senin (16/12).
Mereka berharap mobilitas seluruh moda transportasi dapat berjalan aman, lancar, dan tenteram selama periode Natal dan Tahun Baru.
Di bidang transportasi darat, Kementerian Perhubungan mengambil keputusan bersama antara Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Korlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan pada masa Natal dan Tahun Baru. Periode Tahun Baru 2024/2025.
Kebijakan tersebut berupa operasional pembatasan pergerakan barang, contraflow, satu arah, dan juga antisipasi rekayasa lalu lintas di kawasan yang padat, kata Dudy.
Pada kawasan penyeberangan, Kementerian Perhubungan akan mengatur penundaan perjalanan (delay system) dan berperan sebagai buffer zone bagi kendaraan penumpang yang menuju ke Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.
“Juga ada sistem penundaan untuk membatasi penanganan kargo dari dan ke pelabuhan,” jelasnya.
Selain itu, kata Dudy, 49 UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) juga akan ditutup sementara untuk menggantikan sementara fungsinya sebagai tempat istirahat bagi pengguna jalan.
Selain itu, di bidang angkutan laut, Kementerian Perhubungan mengontrak penyiapan armada dan pembagian rute pelayanan angkutan serta penyelenggaraan antar angkutan melalui kontrak dengan perusahaan pelayaran yang melintasi jalur Marak-Bakauheni.
Ditjen Perhubungan Laut juga telah menerbitkan Instruksi Dirjen Perhubungan Nomor IR-DJPL 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Laut untuk Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, ujarnya.
Di sektor penerbangan, Kementerian Perhubungan juga telah menerapkan sejumlah kebijakan, antara lain pengurangan besaran biaya bahan bakar bagi penumpang layanan kelas ekonomi pada periode Natal dan Tahun Baru serta penerapan diskon biaya layanan bandara.
Selain itu, dikenakan biaya PNBP sebesar 50 persen untuk pelayanan bandara di UPBU Kementerian Perhubungan dan penerapan posko terpadu untuk angkutan udara pada Natal dan Tahun Baru.
Menghadapi Natal dan Tahun Baru, di bidang angkutan udara dilakukan penurunan harga tiket pesawat, peningkatan kapasitas angkutan udara dan optimalisasi slot timing sesuai permintaan, pemeriksaan keamanan penerbangan dan ramp control, serta force majeure atau situasi darurat lainnya yang diantisipasi,” kata Doody.
Sementara di bidang perkeretaapian, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 213 tentang Pembentukan Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Stasiun Pemantau Transportasi berfungsi mulai 11 Desember 2024 hingga 12 Januari 2025.
Selain itu, lanjut Dudy, juga akan dilakukan penambahan perjalanan kereta api dan penambahan petugas. Pemantauan stasiun dan perlintasan sebidang dengan CCTV serta antisipasi gangguan dengan Alat Material Siaga (AMUS) juga akan dilakukan.
Terkait pengaturan mobilitas pada periode Natal dan Tahun Baru, lanjut Dudy, Kementerian Perhubungan secara umum juga melakukan koordinasi intensif dengan pelaku di seluruh kementerian/lembaga.
“Kami juga telah menyiapkan posko pengawasan angkutan Natal dan Tahun Baru di titik-titik transportasi dan lokasi strategis, serta memberikan dukungan dini selama pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
(tim/tsa)