Jakarta, CNN Indonesia —
Politisi senior Partai Golkar Agung Laksono buka suara bahwa pemerintah belum menerbitkan surat keputusan (SK) kepada Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla atau JK.
Agung mengaku bersyukur pemerintah juga telah menerbitkan surat keputusan PMI untuk mantan Wakil Presiden JK. Sebab, menurutnya, ada kesalahpahaman bahwa surat Kementerian Kehakiman merupakan surat pengesahan.
“Saya bersyukur, pada akhirnya kepengurusan PMI yang sebenarnya akan terungkap. Karena banyak pendapat yang salah mengenai surat tanggapan Menteri Hukum RI Surat No: M.HH-A1-11, tertanggal Desember 19 Tahun 2024, padahal bukan surat persetujuan,” kata Agung dalam keterangannya, Jumat (27/12).
Ia kembali mengkritisi Munas XXII PMI pada 8-10 Desember 2024. Menurut dia, Munas tersebut melanggar prosedur, termasuk penggunaan AD/ART PMI periode 2019-2024 yang tidak lolos seleksi. mekanisme formal.
“AD/ART PMI 2019-2024 memuat pasal-pasal yang tidak sesuai dengan semangat reformasi, yakni memperbolehkan presiden jenderal mempunyai masa jabatan tidak terbatas. Padahal, prinsip demokrasi seharusnya membatasi jabatan hanya dua periode,” kata Agung.
Ia pun menyarankan agar Menteri Kehakiman Supratman Andi Agtas segera turun tangan untuk memediasi kedua pihak. Ia berharap mediasi ini dapat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan kronologi dan fakta pelaksanaan Munas XXII PMI.
“Mediasi ini penting untuk bisa mendapatkan solusi terbaik bagi masa depan PMI sebagai lembaga kemanusiaan yang kredibel,” kata Agung.
Terpisah, Menteri Kehakiman Supratman Andi Agtas mengaku pihaknya belum menerbitkan SK PMI untuk kubu JK. Sejauh ini pihaknya hanya memberikan pengakuan.
“Pemerintah sudah mengakui kepemimpinan Pak JK sebagai pengurus PMI yang sah, namun Kementerian Hukum belum mengeluarkan surat keputusan,” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum di Jakarta, Jumat (27/12).
Namun politikus Partai Gerindra itu mengatakan partainya akan segera menerbitkan surat tersebut. Saat ini, Kementerian Kehakiman sedang meningkatkan fungsi pendaftaran perkumpulan untuk kegiatan masyarakat.
Oleh karena itu Direktorat Jenderal AHU melalui Direktur Unit Bisnis dan Direktur Sipil dikembangkan bersama Direktur Teknik IT, ujarnya.
Sebelumnya, JK dan Agung Laksono sama-sama mengklaim hak memimpin PMI. JK terpilih melalui Musyawarah Nasional (Munas) PMI XXII tahun 2024.
Sementara Agung mengaku didukung 20 persen pengurus PMI di berbagai daerah. Bahkan, struktur kepengurusannya ia umumkan sebelum JK.
(thr/pta)