Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Ketua Pusat Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada banyak saksi dan korban dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang yang dilakukan anggota Polrestabes Semarang. Satuan Narkoba, Aipda Robig Zaenudin.
Komnas HAM merekomendasikan Ketua Pusat Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, termasuk pemulangan keluarga korban peristiwa ini, kata Koordinator Pengawasan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, dikutip pers rilis, Kamis (12.5).
Komnas HAM menemukan unsur-unsur pelanggaran HAM, seperti pelanggaran hak hidup akibat pembunuhan di luar proses hukum dan pelanggaran hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, diwujudkan dalam tindakan Aipda Robig.
Temuan tersebut ditemukan dalam analisis yang dilakukan Komnas HAM pada 28-30 November 2024 di Semarang.
Komnas HAM, kata Uli, telah meminta keterangan kepada Polda Jateng, Polrestabes Semarang, dan Bidpropam Polda Jateng. Kemudian menanyakan keterangan keluarga korban dan saksi.
Komnas HAM juga mendatangi lokasi penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan dan Jalan Simongan serta meminta informasi forensik dan digital forensik.
Berdasarkan analisa tersebut, Komnas HAM menyatakan perbuatan Pak RZ memenuhi unsur pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Nomor (3) Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kata Uli.
Selain LPSK, Komnas HAM juga menyampaikan lima poin usulan Kapolda Jateng.
Pertama, penegakan hukum yang adil, transparan dan tidak memihak, moral, disiplin, dan pidana, bagi Aipda Robig. Kemudian melakukan tes penggunaan senjata api standar oleh petugas Polda Jateng, termasuk tes psikologi standar.
Poin rekomendasi yang ketiga adalah memberikan penilaian terhadap pemahaman dan/atau pengetahuan Polda Jawa Tengah terhadap Surat Perintah Direktur Polri No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekerasan dalam operasi kepolisian, khususnya bagi bintara.
Kemudian, penindakan kasus tawuran secara manusiawi dan berkoordinasi dengan departemen/lembaga pemerintah lain di tingkat provinsi untuk menyelesaikan permasalahan tawuran yang berada di bawah kendali Polda Jateng.
(ryn/fra)