Ojakarta, CNN Indonesia –
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Corul Anam meminta masyarakat menunggu persidangan terhadap Aipdi Robig Zaenudi, anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang, yang membunuh mendiang Gama Rizkinat Oktafandi, siswa SMKN 4 Semarang.
Menurut pihaknya, kasus terkait penembakan siswa SMK oleh polisi masih berlanjut.
Saya kira saya yang jatuh, saya penanggung jawab Pengadilan Negeri Semarang, kemarin kita lanjutkan ke sana, kata anggota Kompolnas Muhammad Chorul Anam. di Yogyakarta, DIY, Senin (23/12).
Dia mengatakan, Kompolnas saat ini tengah mengusut kasus etik dan pidana terhadap Aipda Robik yang dilakukan Polda Jateng berdasarkan laporan keluarga korban. Ibu saya meminta masyarakat menunggu persidangan terhadap Robbie di Aidpa.
Kita tunggu saja kasus Semarang yang sedang berjalan, sidang moralnya masih berjalan, dan persidangannya masih berjalan, ujarnya.
Ia juga mengatakan, keluarga mendiang Gama mengapresiasi kerja Polda Jateng selama ini dalam menyelesaikan persoalan hukum dan etik terkait kasus tersebut. Hal itu diungkapkan Anam saat ditanyai soal pengakuan keluarga Gama yang menyurati Kapolri Jenderal List Sigit Prabov.
Dalam surat tersebut, pihak keluarga yang diwakili kuasa hukumnya Zaenal Abidin alias Petir meminta Direktur Polri menindak keras Kapolres Semarang Kompol Irwan Anwar atas penembakan polisi terhadap pelajar yang terjadi Minggu dini hari. / 11).
“Pertanyaannya bagi kami bagaimana etik dan aparat penegak hukum di Polda Jateng menjaga proses penindakan tersebut. Kami meninjau langsung keluarga Gama, polisi bilang bersyukur. Cukup bagi kami,” kata sang mama.
“Kompolnas tidak masuk ruangan untuk mengganti orang (dalam jabatan), mencopot orang, mengganti dengan orang baru, kami tidak ada di sana, tapi kami pastikan aparat penegak hukum (Polri) di sana profesional,” kata eks anggota tersebut. . Kompolnas HAM.
Penyidik Polda Jateng telah memeriksa puluhan orang, termasuk anggota Brimob, terkait kasus penembakan seorang siswa SMA di Semarang oleh polisi.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng memeriksa sedikitnya 23 saksi dalam kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin yang membunuh Gama Rizkinata Oktafandi (17) November lalu.
Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah Kompol Paul Dwi Subajo mengatakan, penyidik masih memeriksa beberapa saksi tambahan beserta anggota polisi.
Aipda Robig diduga menembak Gama dan lainnya berdasarkan laporan tindak pidana yang diajukan keluarga korban. Selain itu, Robig juga divonis bersalah atas pencemaran nama baik. Namun Robig mengajukan banding atas pemecatan tersebut pada Senin (9/12) lalu.
Dalam kasus pidana, keluarga Robig Gama didakwa menyebabkan kematian dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP. Beberapa hari lalu, Kabid Humas Polda Jateng Kompol Paul Artanto mengatakan Aipda Robik juga dijerat UU Perlindungan Anak.
(anak/anak)