Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa kembali pengurus PDI Perjuangan (PDIP) dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai saksi.
Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan menyusul penyidikan dugaan suap pengangkatan Anggota DPR RI Pengganti Sementara (PAW) periode 2019-2024 dan dugaan menghalangi keadilan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan melarang Yasonna bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait penyidikan tersebut.
Tepatnya penyidikan tergantung kebutuhan tim penyidik, kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12), Yasonna akan kembali diperiksa.
fun-eastern.com menghubungi Yasonna melalui pesan singkat untuk meminta tanggapan atas tindakan KPK, namun belum mendapat tanggapan.
Yasonna sebelumnya diperiksa pada Rabu, 18 Desember 2024. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Yasonna, salah satunya terkait permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait PAW yang melayani kepentingan Harun Masiku (kabur).
“Diminta keterangan dan pengetahuan dari pihak yang berkepentingan terkait surat DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal permintaan fatwa MA mengenai perbedaan penafsiran KPU mengenai jabatan atau hal-hal sebagai berikut. hingga pemungutan suara mendiang calon anggota parlemen (Nazarudin Kiemas),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya di Jakarta, Kamis. (19/12).
Tak lama setelah pemeriksaan, tepatnya pada Selasa 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pengangkatan PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus tersebut. atas dugaan menghalangi penyelidikan.
Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kedua tersangka belum ditangkap.
Selain Yasonna, KPK juga menyurati Imigrasi untuk mencegah Hasto bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tindakan larangan bepergian ke luar negeri itu diambil penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia diperlukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan di atas, kata Tessa. (ryn/rds)