Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota DPR RI Agon Gunandjar Sudarsa mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP).
Kata Agun Selasa (19/11) ini usai diperiksa penyidik sebagai saksi kasus korupsi Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini saya mendapat panggilan rutin tentang adanya tersangka baru kasus KTP elektronik sejak 15 tahun lalu,” kata Agon usai sidang.
“Saya hanya dimintai keterangan tentang dua tersangka baru (kasus E-KTP),” lanjutnya.
Agun mengaku tidak tahu kalau lembaga antirasuah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia mencatat Khyber Pakhtunkhwa sudah menyebutkan nama kedua tersangka.
“Tanya saja ke jubirnya, saya tidak berani. Kalau sudah dalam penyelidikan, tanya saja ke pejabatnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Agon menjelaskan tes tersebut terlalu singkat karena peneliti hanya meminta konfirmasi.
Katanya, “Mari kita lihat kasus lama, karena kasus yang sama 15 tahun lalu, saya masih mengingatnya di hati.”
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah mengadili beberapa orang. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setia Novanto, mantan anggota DPR Marcus Nari, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Arman dan Sugiharto.
Kemudian CEO PT Quadra Solutions Anang Sogyana Sudiardjo, pihak swasta Andy Augustinos, Mad Oka Masagung, dan keponakan Novanto Arvanto Hendra Pambudi. (mab/tidak)