Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Umum Partai Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Khaedar Nashir mengatakan, pihaknya belum menerima klarifikasi terkait izin penambangan kontrak lama Penambangan Batubara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. pemerintah.
Khaedar mengaku belum menerima laporan apapun dari tim lokal maupun Kementerian ESDM terkait izin pertambangan tersebut.
“Kalau ada yang menyasar ke Muhammadiyah, biasanya ada pertemuan antar tim penyidik. Timnya belum lapor ke kami,” kata Haedar di kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (18/12). ).
Lebih lanjut dikatakannya: “Kami belum menerima laporan dari kelompok. Biasanya kelompok memberikan laporan setelah semuanya jelas. Ada juga pertemuan antara tim Muhammadiyah dan tim kementerian.”
Selain itu, Khaedar menegaskan, hal terpenting terkait pengelolaan pertambangan bagi kelompok keagamaan adalah Perjanjian Usaha Pertambangan (IUP) bisa dilaksanakan dengan cara tersebut.
Dalam artian pengelolaan sumber daya mineral oleh kelompok agama sesuai konstitusi atau aturan.
Khaedar menegaskan, izin pengelolaan tambang yang diterima Muhammadiyah akan dilaksanakan secara hati-hati demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keseimbangan lingkungan.
“Muhammadiya selalu peduli dengan hukum dan prinsip yang relevan,” kata Khaedar.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan PT Adaro Tbk bisa mengakuisisi sebagian tambang yang digunakan dalam Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Antara mengutip Menteri Bahlil yang ditemui di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (14/12), mengatakan, “Kalau tidak lupa pasti Adaro.”
Bahlil mengatakan kepada Muhammadiya, izin penambangan sedang dalam proses dan menunggu persetujuan.
Selain itu, ia mengatakan, Organisasi Keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) PT Kaltim Prima Coal (KPC) sudah mulai mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk beroperasinya eks PKP2B.
“Berhasil, sudah selesai, IUP sudah keluar,” ujarnya.
Pemerintah mendirikan enam tambang batu bara untuk pengelolaan kelompok keagamaan. Keenamnya merupakan eks tambang PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU) dan PT Kideco Jaya Agung.
Saat ini baru eks tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diperuntukkan untuk pengembangan PBNU.
Izin khusus kepada beberapa kelompok untuk mengelola lahan pertambangan tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 (PP) yang mengubah Undang-Undang Pemerintah KR Nomor 96 Tahun 2021 (OK) tentang Mineral dan Batubara. (Pasir/Fra)