Jakarta, CNN Indonesia –
Pasukan Keamanan Presiden (Paspampres) Korea Selatan mencegah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korea Selatan memasuki kediaman presiden di Seoul untuk menangkap pemimpin oposisi, Yoon Suk Yeol.
Polisi Korea Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi kediaman presiden untuk menangkap Yoon menyusul situasi darurat yang dianggap melanggar hukum Korea Selatan.
Media Korea Selatan KBS World melaporkan, sejumlah mobil pejabat tinggi Komisi Anti Korupsi Korea Selatan terlihat diparkir di depan pintu masuk Istana Kepresidenan mulai pukul 08.00 waktu setempat dan tidak diperbolehkan masuk dengan paspor Korea Selatan. .
Pejabat KPK disebut-sebut telah mengajukan surat perintah penangkapan pimpinan Paspampres Korea Selatan, namun ditolak.
Paspampres menegaskan, mereka menjalankan tugasnya untuk melindungi presiden sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polisi sebelumnya mengerahkan 2.700 petugas di dekat istana presiden untuk menjaga ketertiban dan mencegah bentrokan antara anti dan pro Presiden Yoon.
Sebelumnya, pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan Yoon pada Selasa (31/12) atas tuduhan makar dalam upaya Presiden memberlakukan darurat militer.
Tim kuasa hukum Yoon segera mengajukan gugatan terhadap keputusan pengadilan yang mengeluarkan surat perintah penangkapan. Mereka menilai perintah penangkapan terhadap mereka bertentangan dengan Undang-Undang dan KUHAP. (baca/baca)