Jakarta, CNN Indonesia.
Pemerintah akan menghapuskan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp4,8 juta terhadap 10 juta pekerja bergaji untuk mengurangi beban kenaikan PPN hingga 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Airlanga dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (16/12), mengatakan, “Pemerintah mendorong pasal 21 PPH yang diemban pemerintah yakni gaji sampai dengan 1 juta.”
Namun, Airlanga mengatakan insentif tersebut hanya berlaku bagi pekerja di industri padat karya.
Jadi dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta PPH pemerintah khususnya mendukung industri padat karya, ujarnya.
Di sisi lain, Airlanga menyatakan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk fokus pada perekonomian kelas menengah.
Pemerintah memastikan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.
Peningkatan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai ketetapan undang-undang tentang harmonisasi aturan perpajakan, hal ini dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen mulai 1 Januari,” kata Airlanga.
Namun, Airlangga mengatakan kenaikan tersebut tidak berlaku untuk kebutuhan pokok.
(Selasa/Agustus)