Jakarta, CNN Indonesia —
Pajak pertambahan nilai (PPN) Indonesia akan menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN) jika naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Tarif PPN di Indonesia akan menjadi yang tertinggi di kawasan, bersama dengan Filipina yang telah menerapkan tarif pajak sebesar 12 persen.
Tarif PPN Indonesia saat ini merupakan yang tertinggi kedua di ASEAN, berdasarkan data dari World Tax Summaries yang diterbitkan oleh penasihat keuangan PWC.
Disusul Malaysia, Laos, Vietnam, dan Kamboja yang masing-masing mengenakan pajak 10 persen.
Selain itu, Singapura menerapkan tarif PPN sebesar 9 persen, Thailand 7 persen, dan Myanmar 7 persen.
Sedangkan Brunei menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang tidak memungut PPN kepada warganya.
Di Indonesia, merupakan penyumbang penerimaan pajak terbesar kedua setelah pajak penghasilan (PPh), bersama dengan PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Hingga Oktober 2024, PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp620,42 triliun atau 40,88 persen dari total penerimaan pajak sebesar Rp1.517,53 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun 2025 sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.
Dia juga menegaskan, belum ada pembahasan mengenai penundaan pelaksanaan kenaikan pajak.
Meski banyak pembicaraan mengenai kenaikan pajak di tengah melemahnya daya beli, Shri Muliani mengingatkan bahwa anggaran negara harus sehat sebagai peredam guncangan perekonomian.
“Kesehatan APBN harus tetap dijaga karena APBN harus berfungsi dan merespon episode krisis keuangan global. Counter-cycle harus tetap kita jaga,” ujarnya dalam rapat kerja XI Komisi Eropa, Rabu (11) lalu. /13).
Berikut daftar tarif PPN di negara-negara ASEA berdasarkan Laporan Ringkasan Pajak Global yang diterbitkan oleh penasihat keuangan PWC:
1. Filipina 12 persen2. Indonesia 11 persen (12 persen pada tahun 2025)3. Kamboja 10 persen4. Laos 10 persen5. Malaysia 10 persen (pajak penjualan), 8 persen (pajak pelayanan)6. Vietnam 10 persen7. Singapura 9 persen8 Thailand 7 persen9. Myanmar 5 persen10. Brunei 0 persen11. Timor Leste 0 persen (PPN dalam negeri), 2,5 persen (PPN atas barang/jasa impor)
(sfr/pta)