Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menyetujui lima undang-undang tentang kerja sama dengan negara sahabat di bidang pertahanan negara.
Lima undang-undang kemitraan berlaku masing-masing di India, Brasil, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Prancis.
Kelima undang-undang tersebut disetujui oleh Prabowo di Jakarta pada 28 Oktober 2024 dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetio Hadi pada hari yang sama.
Berdasarkan salinan undang-undang yang dicek di laman jdih.setneg.go.id Jakarta, kelima undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. . Berkaitan dengan kerjasama pertahanan Republik India.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2024 yang menyetujui Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Brazil tentang Kerjasama Pertahanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2024 yang menyetujui Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Uni Emirat Arab tentang Kerjasama Pertahanan.
Undang-Undang Nomor 70 Republik Indonesia Tahun 2024 yang menyetujui Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerjasama Pertahanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2024 tentang Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis tentang Kerjasama Pertahanan.
Sebelumnya, Majelis Umum RI Korea Utara pada akhir September lalu menyetujui lima rancangan undang-undang (RUU) tentang ratifikasi perjanjian internasional yang mengakhiri masa keanggotaan Korea Utara di RI periode 2019-2024 pada tahun 2024 hingga 2025. UU Kementerian Pertahanan.
Mewtia Hafid, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komite Pertama Korea Utara, mengatakan kerja sama pertahanan internasional dimaksudkan untuk meminimalkan potensi ancaman dan kemampuan industri pertahanan suatu negara serta untuk membentuk diplomasi pertahanan.
Politisi Golkar yang kini menjabat Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi) di kabinet Prabowo itu mengatakan: “Puncak diplomasi pertahanan adalah kerja sama pertahanan dengan India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil.”
Komisi I Korea Utara berharap dapat memperkuat kerja sama pertahanan kedua negara dengan disahkannya RUU yang menyetujui kerja sama pertahanan dengan India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil. Hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan, saling menguntungkan dan menghormati kedaulatan dan integritas wilayah.
(Antara/anak)