Jakarta, CNN Indonesia —
PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex mengungkap rencana keberlanjutan perusahaannya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak banding raksasa tekstil tersebut atas putusan pailitnya.
Sekretaris Perusahaan Sritex Welly Salam mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah mencari investor dan mitra untuk memperbaiki kondisi perusahaan dan mempertahankan kelangsungan hidupnya.
“Perusahaan akan bekerja sama dengan kreditur, khususnya dalam pembentukan komite kreditur serta menjaga komunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan,” kata Welly dalam keterangannya pada Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (24/12).
“Selanjutnya, perseroan akan berupaya untuk mengakuisisi investor strategis dan mitra strategis untuk menjaga kelangsungan hidup perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan UUK,” imbuhnya.
Selain itu, Welly mengatakan perseroan masih akan mengambil langkah hukum final agar tidak bangkrut dan tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI.
Perseroan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengajukan upaya hukum terakhir melalui upaya hukum peninjauan kembali putusan kasasi agar terhindar dari kebangkrutan dan tetap tercatat di bursa BEI, lanjutnya.
Selain itu, Welly mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Perusahaan senantiasa wajib mematuhi peraturan pasar modal yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada peraturan, ketentuan, surat edaran, keputusan atau dokumen lain yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Keuangan (OJK) dan BEI sehubungan dengan peraturan sektor publik. perusahaan bekerja sama “dengan sekelompok pengurus dan hakim yang membawahi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang,” kata Welly.
Welly juga mengumumkan bahwa Sritex akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut dan akan berusaha memastikan kelanjutan operasionalnya di Pengadilan Negeri Semarang Niaga.
Hal ini agar perusahaan dapat tetap melanjutkan aktivitasnya sekaligus mematuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK).
“Perusahaan akan mengambil alih upaya PK dan perusahaan akan dapat terus menjalankan kegiatan usahanya dengan mengidentifikasi usaha yang berfungsi,” ujarnya.
(del/sfr)