Jakarta, CNN Indonesia —
Bersiaplah, harga rokok akan naik pada 1 Januari 2025. Pasalnya, pemerintah akan menaikkan Harga Grosir (HJE) pada tahun depan, sedangkan Pajak Hasil Tembakau (CHT) tidak akan naik.
Ketentuan kenaikan HJE taman pada tahun depan tertuang dalam Kementerian Keuangan No. 97 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga PMK No. 192 Tahun 2021 tentang Pajak atas Hasil Tembakau berupa rokok, cerutu, rokok daun atau batang. Pengumpulan tembakau.
“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, mencegah industri tembakau beroperasi dengan cara selain mesin, dan meningkatkan pendapatan negara,” demikian isi usulan reformasi PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. .
Aturan tersebut memuat ketentuan batasan HJE per batang atau gram untuk rokok kretek dan rokok elektrik. Pertumbuhan harga eceran akan berbeda tahun depan.
Berikut batasan penjualan eceran rokok mulai 1 Januari 2025: 1. Rokok Kretek Mesin (SKM)
– Kelas I paling rendah Rp2.375 per pohon atau naik 5,08 persen dengan tarif cukai Rp1.231 per pohon – Kelas II paling rendah Rp1.485 per pohon atau naik 7,6 persen dengan tarif pajak Rp746 pohon individu. Buku Putih (SPM) yang telah diedit
– Bagian I paling rendah Rp 2.495 per batang atau naik 4,8 persen dengan pajak Rp 1.336 per batang. – Bagian II paling sedikit Rp 1.565 per batang atau naik 6,8 persen dengan cukai. Rp 794 untuk satu tusuk3. Kretek Kretek Tangan (SKT) atau Kretek Tangan Putih (SPT)
– Harga eceran Bagian I terendah Rp 1.555 per pohon hingga Rp 2.170 per pohon dengan cukai Rp 378 per pohon – Harga grosir kedua terendah Rp 995 per batang atau naik 15 persen dengan tarif pajak Rp 223 per pohon – Harga grosir Bagian III serendah Rp 860 atau naik 18,6 persen sudah termasuk tarif pajak Rp 122 untuk itu dengan obat ini4. Kretek Katun Saring Tangan (SKTF) atau Saringan Asap Putih (SPTF)
– Harga eceran terendah Rp 2.375 per obat atau naik 5 persen dengan tarif cukai Rp 1.231 per obat5. Kue Dupa Rhubarb (KLM)
– Harga grosir Bagian I terendah Rp 950 dengan cukai Rp 483 per pohon atau sama dengan 2024 – Harga grosir kedua harga terendah Rp 200 dengan cukai Rp 25 per pohon atau sama dengan tembakau potong jenis 20246 Na ( TI)
Harga terendah Rp 55 atau Rp 180 atau berubah dari tahun ini7. Jenis Daun atau Daun Tembakau (KLB)
Harga terendah adalah Rp 290, tidak berubah sejak tahun ini8. Jenis cerutu (CRT)
Harga terendah Rp 495 hingga Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.
Kenaikan Harga Dasar Beli Tenaga Listrik pada tanggal 1 Januari 2025: 1. Taman Listrik
– Rokok elektrik cair harganya Rp6.240 per gram atau naik 6,01 persen dari Rp5.886 per gram dengan tarif cukai tetap Rp3.074 per gram. persen dari yang pertama Rp 1.121 per gram, dengan cukai tetap Rp 636 per gram – Rokok elektrik cair tetap kecil Rp 41.983 per gram atau naik. 22,03 persen dari Rp39.607 persen, dengan tarif cukai tetap Rp6.776 per gram2. Produk tembakau lainnya
– Tembakau molase kecil Rp 257 per gram atau naik 6,19 persen dari Rp 242 per gram, dengan harga tetap Rp 135 per gram – Tembakau tembakau minimal Rp 257 per gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp 242 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135 per gram – harga minimal Rokok Rp 257 per gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp 242 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135 per gram.
(pta/pta)