Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah akan memberikan diskon 50% harga listrik bagi konsumen senilai PLN 81,4 juta antara Januari hingga Februari 2025.
Penurunan harga listrik sebesar 50% merupakan bagian dari paket stimulus perekonomian berupa penurunan harga listrik.
Mulai 1 Januari 2025, pelanggan PLN yang membeli kapasitas 2.200 volt-ampere (VA) ke bawah akan mendapatkan diskon harga listrik sebesar 50%.
Kami informasikan, mulai 1 Januari 2025, pelanggan PLN berkapasitas 2.200 VA ke bawah bisa mendapatkan paket stimulus ekonomi dengan diskon tagihan listrik sebesar 50%, kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan resmi, Rabu. . (1 Januari).
“Kami juga akan memastikan melalui sistem layanan pelanggan digital, pelanggan dapat menikmati program tanpa registrasi atau prosedur yang ribet,” ujarnya.
Dia mengatakan diskon 50 persen otomatis berlaku bagi pelanggan pascabayar saat membayar tagihan listrik Januari dan Februari 2025.
Sedangkan untuk pelanggan prabayar, terdapat diskon 50% untuk pembelian e-token secara bersamaan.
Namun, pelanggan tidak dapat menukarkan poin saat menyetor uang selama periode diskon. Oleh karena itu, penjualan power point sangat dibatasi, dengan diskon 50% tergantung jumlah listrik.
PLN membatasi maksimal penjualan token listrik dengan diskon 50% dalam waktu 720 jam kerja.
Berikut tarif listrik bulanan maksimal 50% untuk setiap kelompok tarif:
1. Pengisian daya 450 VA, pemakaian hingga 720 jam atau setara dengan 324 kWh Biaya listrik Rp 415 per kWh x 324 kWh = Rp 134.460. Biasanya harga tertingginya adalah Rp 67.000 per bulan
2. Pengisian daya 900 VA, pemakaian hingga 720 jam atau setara 648 kWh Harga listrik per kWh Rp 1.352 x 648 kWh = Rp 876.096. Harga maksimal biasanya adalah Rp 438.000 per bulan
3. Pengisian daya 1.300 VA, pemakaian hingga 720 jam atau setara dengan 936 kWh Biaya listrik Rp 1.444,70 per kWh x 936 kWh = Rp 1,35 juta. Harga maksimal biasanya adalah Rp 676.000 per bulan
4. Pengisian maksimal 2.200 VA 720 jam, 1.584 kWh Biaya listrik Rp 1.444,70 per kWh x 1.584 kWh = Rp 2,28 juta. Artinya, gaji maksimalnya adalah Rp 1,14 juta per bulan.
(pta/agt)