Jakarta, CNN Indonesia —
Ada kondisi khusus untuk menaikkan upah minimum negara (UMP) minimal 6,5% pada tahun 2025, di atas level yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyebut pemerintah daerah berpeluang menaikkan upah lebih dari 6,5%. Asalkan sesuai dengan persetujuan Dewan Pengupahan Negara.
“Ini (kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025) merupakan rata-rata nasional,” kata Direktur Pembinaan Hubungan Industrial, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja Jakarta Selatan, Indah Angolo Putri, Rabu (4/12).
“Jadi kalau ada negara yang pertumbuhan ekonominya bagus banget dan (UMP) di atas rata-rata nasional, tidak apa-apa,” lanjutnya.
Meski demikian, Putri juga menegaskan, pemerintah negara bagian tidak boleh mematok angka pertumbuhan UMP tahun 2025 di bawah 6,5%.
“Selama Dewan Pengupahan (Negara) menyetujui. Rata-rata nasional 6,5 persen. Sepanjang Dewan Pengupahan menyetujui (kenaikan UMP 2025 di atas 6,5 persen) tidak ada masalah.” dia menekankan.
Pak Putri juga menyinggung mengenai upah minimum sektoral (UMS) baik di tingkat negara bagian maupun kabupaten/kota. Dia mengatakan, UMS tahun depan harus melebihi UMP atau Upah Minimum Regional dan Perkotaan (UMM) tahun 2025.
Menteri Sumber Daya Manusia Yasieli (Menaker) mengatakan, beberapa sektor yang mematuhi IAS pasti memiliki karakteristik pekerjaan dan risiko yang berbeda dengan pekerjaan lainnya. Dalam hal ini tuntutan pekerjaan lebih berat dan membutuhkan keahlian.
Sektor khusus ini juga harus terdaftar dalam Klasifikasi Baku Usaha Industri Indonesia (KBLI). Juga perlu ada rekomendasi kepada gubernur dari dewan pengupahan negara bagian.
Sedangkan UMP dan UMS negara tahun 2025 harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Penetapan upah sektoral di tingkat kabupaten/kota juga dapat dilakukan dengan keputusan gubernur, namun batas waktunya 18 Desember 2024.
(SKT/pta)