Jakarta, CNN Indonesia —
Tersangka korupsi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengklaim Menteri Perdagangan (Mendag) sebelumnya dan berikutnya mengizinkan impor gula.
Hal itu disampaikan Tom Lembong saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN), Kamis (21/11). Tom Lembong melaporkan secara online.
“Saya sudah semua menteri perdagangan sebelum dan sesudah saya juga menyetujui dan menyetujui impor gula mentah untuk diolah menjadi GKP (Gula Kristal Putih),” kata Tom Lembong.
Menurut dia, Kejaksaan Agung Tajikistan membatalkan perintah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang impor gula. Perjanjian Dagang ini ditandatangani oleh Tom Lembong sembilan tahun lalu saat menjabat Menteri Perdagangan.
“Mendag tidak mengatakan hanya GKP yang bisa diimpor melalui BUMN sebagai bagian dari stabilitas harga dan stok,” kata Tom Lembong.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan tersebut: Menurut Pasal 2 ayat 2 huruf c, impor gula putih hanya dapat dilakukan setelah ada penerimaan dari pemilik BUMN API-U (yang dimaksud dengan gula putih umum). importir). . izin impor dari menteri.
Dalam keterangannya, Tom Lembong mengatakan dirinya selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan menaati perintah presiden dalam merumuskan kebijakan dimana impor gula dibahas dalam berbagai rapat pemerintah.
Pasalnya Tom Lembong mengungkapkan, harga dan ketersediaan sumber pangan menjadi permasalahan serius pada masa Joko Widodo menjabat Presiden RI.
“Saya dan jajaran saya melaksanakan seluruh kebijakan (termasuk impor gula) secara transparan. Semua dokumen dan persetujuan yang saya tandatangani telah dikirim ke berbagai pihak, antara lain Presiden, Menko yang membawahi saya, Kapolri, dan Kapolri. Angkatan Darat AS ditiru,” kata Tom Lembong.
Berdasarkan hal tersebut, Tom Lembong mengaku masih belum bisa memastikan identitas tersangka dan penangkapannya oleh Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, ia mengajukan banding ke pengadilan pendahuluan.
Tom Lembong bersama CS merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesiya (PPI) dan dituntut Jaksa Agung Jampidsus atas kasus korupsi impor gula pada 2015-2016.
Menurut kejaksaan, kasus ini menimbulkan kerugian finansial sebesar 400 miliar dolar.
Tom Lembong dan CS ditangkap dalam 20 hari pertama terhitung Selasa (29/10) usai pemeriksaan.
(ryn/DAL)